Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bantah Surya Anta Tak Dapat Perawatan Layak saat di Tahanan Mako Brimob

Ia menjelaskan pihaknya menilai penyakit Surya Anta masih dapat ditangani oleh tim medis kepolisian

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polri Bantah Surya Anta Tak Dapat Perawatan Layak saat di Tahanan Mako Brimob
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat ditemui selepas acara diskusi di Hotel Cosmo Amarossa, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membantah aktivis Papua Surya Anta Ginting tidak mendapat perawatan medis yang layak saat sakit dalam rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, Surya Anta telah mendapatkan perawatan dari tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Baca: SETARA institute: Reformasi TNI Tidak Boleh Berakhir

"Untuk saudara Anta sendiri, informasi yang saya dapat beberapa waktu lalu yang bersangkutan memang sakit dan sudah diobati oleh tim dokter kesehatan Polri. Dan sampai hari ini tim Dokkes kita bisa untuk menangani keluhan-keluhan tersebut," ujar Asep di Hotel Cosmo Amarossa, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Ia menjelaskan pihaknya menilai penyakit Surya Anta masih dapat ditangani oleh tim medis kepolisian.

Sehingga, yang bersangkutan tak perlu mendapatkan pengobatan dari luar atau rumah sakit di luar rumah tahanan Mako Brimob.

"Jadi belum dipandang perlu untuk berobat keluar, karena tim Dokkes kita juga dilengkapi dokter ahli dan alat-alat yang paten," kata dia.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, mantan Kapolres Bekasi Kota itu menuturkan kepolisian tidak pernah membedakan penanganan sakit terhadap orang yang ditahan.

Baca: Jusuf Kalla Ingin Pensiun dari Dunia Politik

Unsur tersebut selalu dipenuhi, kata dia, lantaran hal itu adalah hak tahanan ketika sakit dan sudah diatur dalam Undang-Undang.

"Penanganan terhadap orang yang diperlakukan atau dalam posisi ditahan itu menjadi sebuah haknya dalam hal berbagai yang sudah diatur dalam undang-undang salah satunya adalah perawatan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas