Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Tetapkan 267 Warisan Budaya Takbenda

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka komitmen pelestarian, pengembangan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemendikbud Tetapkan 267 Warisan Budaya Takbenda
Istimewa
Sertifikat WBTb diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam malam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda 2019 sebagai rangkaian Pekan Kebudayaan Nasional. 

"Langkah yang paling konkret adalah membawa warisan budaya takbenda ini ke sekolah-sekolah. Jadi, diintegrasikan ke pendidikan, sehingga menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari setiap orang sedari dini," jelas Dirjenbud.

Turut hadir memeriahkan malam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda 2019 sebanyak 40 grup penampil dengan total 481 peserta dari berbagai kalangan usia.

Dari yang termuda, Okta, berusia 12 tahun yang membawakan tarian Sintren dari Jawa Tengah. Hingga yang tertua Bapak Abdullah, berusia 83 tahun yang menampilkan kesenian Zikir Berdah dari Jambi.

"Ini menjadi bukti bahwa kebudayaan milik semua generasi, kebudayaan menjadi sumber kebahagiaan semua umur," ujar Dirjen Hilmar Farid.

Sejak 2013 hingga 2019, Kemendikbud telah menetapkan sebanyak 1.086 Karya Budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia diberikan berdasarkan rekomendasi tim ahli yang meliputi 5 domain sesuai dengan Konvensi UNESCO tahun 2003 tentang Safeguarding of Intangible Cultural Heritage yang sudah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2007 melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.

Di antaranya, 1) tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda; 2) seni pertunjukan; 3) adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan; 4) pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; dan 5) kemahiran kerajinan tradisional.

Sebelumnya, tim sekretariat menerima usulan WBTb dari Pemerintah Daerah sebanyak 698 budaya takbenda. Kemudian, pada tanggal 13-16 Agustus 2019 pada Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang turut dihadiri oleh Dinas bidang kebudayaan dari 31 Provinsi menyepakati 267 karya budaya ditetapkan sebagai WBTb Tahun 2019. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas