Menteri Siti Nurbaya: BPDLH Lengkapi Implementasi Perubahan Iklim Indonesia
Kehadiran LH Fund ini melengkapi upaya dan langkah dari kebijakan Presiden Jokowi yang menekankan bahwa perlindungan dan pembangunan lingkungan itu
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menegaskan, langkah Indonesia dalam implementasi Paris Agreement semakin konkret yang dilakukan Indonesia.
Kelembagaan Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) atau LH-Fund ini akan semakin memberikan ruang dan positioning yang sistematis dalam upaya-upaya penanganan dan pengendalian perubahan iklim sebagai salah satu bagian dari scope of work LH Fund ini.
“Kehadiran LH Fund ini melengkapi upaya dan langkah dari kebijakan Presiden Jokowi yang menekankan bahwa perlindungan dan pembangunan lingkungan itu sangat penting. Bagi Bapak Presiden Jokowi yang beberapa kali disampaikan kepada saya bahwa kehutanan adalah profesi beliau dan lingkungan adalah keseharian yang menjadi atensi beliau,” ujar Siti Nurbaya ketika menyampaikan Keynote Speech pada launching Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup/BPDLH atau LH FUND di Jakarta, Rabu (9/10).
BPDLH adalah Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang berada di bawah Kementerian Keuangan yang akan menjadi salah satu mekanisme pembiayaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak.
Tiga dimensi penting dalam lingkungan atau Generalized Support for Environment, yaitu kampanye publik dan kekuatan informasi, pengaturan dengan harga dan pajak; serta regulasi lingkungan.
Disebutkan, preferensi publik dalam lingkungan meliputi dua hal yaitu perspektif menyeluruh tentang kebijakan-kebijakan lingkungan ( termasuk harga dan pajak) serta kebijakan lingkungan dalam mengatasi issue spesifik lingkungan seperti pencemaran atau polusi udara, limbah rumah tangga, sumberdaya genetik, dalam cakupan domestic use, car and transport policy serta household waste yang bisa terjadi dan kasat mata menyebabkan pencemaran lingkungan dan menyebabkan kerusakan atau gangguan terhadap siklus kehidupan sehari-hari.
“Kita pahami bahwa semua dimensi itu dengan kerangka kerja Pengendalian Perubahan Iklim dirangkum lebih sistematis upaya-upaya yang dikonsolidasikan, bahkan disepakati serta menjadi agenda dunia melalui Agenda Perubahan ikIim dan saat ini kita kerjakan dalam Paris Agreement Implementation,” papar Siti Nurbaya.
Wahan Konsolidasi Pengelolaan LH
Lebih lanjut dikemukakan Menteri Siti Nurbaya, pada konteks tersebut maka kehadiran LH-Fund ini menjadi sangat berarti dan juga menjadi wahana penting untuk konsolidasi upaya dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan, selain yang selama ini mendapatkan dukungan dari APBN yang tersebar di semua K/L.
Sementara itu untuk upaya-upaya mitigasi dan adaptasi sendiri, Indonesia telah menyiapkan berbagai instrumen pelaksanaanya yang inovatif seperti Sistem Registry Nasional (SRN), Monitoring Reporting dan Verifikasi (MRV) Protocol, Sistem Informasi Safeguards (SIS) REDD+, Sistem Identifikasi Kerentanan (SIDIK), SIGN- SMART dan lain-lain. Kehadiran BPDLH-LH Fund ini melengkapi upaya Indonesia dalam kerja nyata pengendalian dan penanganan dampak perubahan iklim
BPDLH secara sistematis akan menghimpun pendanaan perlindungan lingkungan serta penyalurannya dan pemupukan dll, (diantaranya untuk upaya mitigasi dan adaptasi iklim) konservasi, keragaman hayati, dan berbagai kearifan lokal yang perlu dilindungi, dengan cara menyediakan kemudahan akses pendanaan dan menjamin keberlanjutan ketersediaan dana untuk berbagai pihak. Orientasi penyalurannya akan mencakup kegiatan small grant, investment dan capacity building (bagi masyarakat dan juga bagi aparat).
“Upaya-upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan dan menjaga “harmonisasi irama” perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut, baik oleh lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah, masyarakat, dan pelaku dunia usaha serta tentunya para penyedia dana. Untuk menjaga harmonisasi tersebut,” kata Siti Nurbaya.
Oleh karenanya, lanjut Siti, pembentukan mekanisme pembiayaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini melibatkan berbagai sektor. Dalam hal ini, BPDLH dalam melaksanakan tugasnya juga akan diarahkan oleh Komite Pengarah yang terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan mengkoordinasikan atas isu-isu sektor terkait. Bapak Menko Bidang Perekonomian sebagai Ketua Pengarah.
Didalam Perpres juga diatur bahwa dalam kerja Komite Pengarah ini juga dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah lainnya atau Pemda dan para pihak seperti asosiasi dan lain-lain menurut kebutuhan dan keperluan secara substansial.