Sidang Kasus Suap Jual-beli Jabatan di Kemenag, Hakim Tolak Nota Keberatan Romahurmuziy
Sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama terdakwa Romahurmuziy, mantan ketua umum PPP, berlanjut ke tahap pembuktian.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menjerat terdakwa Romahurmuziy (Romy), mantan ketua umum PPP, berlanjut ke tahap pembuktian.
Hal ini setelah majelis hakim menolak seluruh keberatan Rommy atas surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Sidang pembacaan putusan sela digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Baca: Polisi Buat Pos di Titik Rawan Untuk Jaga Keamanan di Wamena
Baca: Romahurmuziy: Saya Korban Para Pemburu Jabatan
Baca: WNA Asal Thailand Mengaku Jadi Kurir Sabu untuk Biayai Pengobatan Sang Ayah
"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, pada saat membacakan putusan sela.
Majelis hakim menyebutkan surat dakwaan penuntut umum KPK terhadap terdakwa Romahurmuziy nomor regis perkara 82tut 01.04/24/08 2019 tertanggal 30 Agustus 2019 telah memenuhi persyarataan formil dan materil sebagaimana dengan pasal 156 juncto pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Untuk kemudian, hakim meminta JPU pada KPK untuk menghadirkan saksi dan ahli di persidangan pekan depan.
"Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan mengenai pokok perkara ini," tutup Fahzal.
Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muh. Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.