KPK Jebloskan Pengusaha Penyuap Mantan Bupati Talaud Ke Lapas Tangerang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pengusaha Bernard Hanafi Kalalo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pengusaha Bernard Hanafi Kalalo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Bernard merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
"Eksekusi dilakukan ke Lapas Klas I Tangerang pada Rabu, 9 Oktober 2019 untuk melaksanakan putusan pengadilan tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK kepada wartawan, Kamis (10/10/2019).
Bernard divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia dianggap terbukti bersalah terlibat kasus suap proyek pembangunan Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2018.
Vonis Bernard ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK.
Baca: Daftar Tiket Murah ke Hong Kong Mulai Rp 800 Ribuan untuk yang Ingin Liburan Hemat
Baca: Pesona Ibu Krisdayanti yang Baru Saja Ulang Tahun ke-69, Awet Muda Tak Kalah Cantik dari sang Anak
Baca: Ahmad Muzani Minta Aparat Keamanan Serius Usut Penyerangan Terhadap Wiranto
Bernard sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Suap yang diberikan Bernard kepada Sri Wahyumi berbentuk uang dan sejumlah barang mewah dengan nilai sekitar Rp591 juta. Suap itu diberikan agar Bernard mendapatkan lelang sejumlah proyek di Pemkab Talaud.
Bernard disebut mendapatkan proyek antara lain pekerjaan pengembangan pasar dan retribusi Pasar Lirung dengan nilai proyek Rp2,9 miliar dan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp2,8 miliar.
Adapun rincian suap Bernard kepada Sri Wahyuni ialah uang Rp100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai total sekitar Rp28 juta dan tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta.
Lalu, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta.
Didakwa Terima Uang dan Barang Mewah Senilai Rp 591 Juta
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip didakwa menerima suap berupa barang mewah dan uang senilai Rp 591.943.064 bersama-sama dengan Benhur Lalenoh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.