Jangan Cemen Pak, Tulis Istri Dandim di Medsos soal Wiranto: KSAD Langsung Copot Dandim & Ditahan
Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus penusukan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, mulai makan korban yang tidak terkait langsung dengan peristiwa penusukan.
Seorang perwira tinggi TNI berpangkat kolonel dan sedang menjabat komandan kodim (Dandim) langsung dicopot dari jabatannya oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika, Jumat (11/10/2019).
Sang Dandim bahkan langsung ditahan.
Sementara satu lagi anggota TNI berpangkat sersan dua juga dikenakan sanksi oleh KSAD Jenderal Andika.
Gara-garanya, istri Dandim dan istri anggota TNI memberi komentar nyinyir di medsos perihal penusukan Wiranto.
Komandan Kodim itu diketahui baru sekitar dua bulan menduduki jabatannya.
"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Baca: Kondisi Terkini Wiranto setelah Penusukan, Usus Halus Dipotong 40 Sentimeter karena Luka
Baca: Ini Foto dan Video Wiranto yang Pernah Menyamar Jadi Kuli Hingga Kernet Bis, Dibuat Dekil dan Lusuh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.