Pegawai KPK Tagih Janji Jokowi Sampaikan Kasus Novel Baswedan ke Publik
Yudi berharap pada 19 Oktober 2019 nanti, adalah tepat 3 bulan Jokowi meminta kasus Novel dapat disampaikan ke publik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih janji presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali membentuk tim pencari fakta dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Naswedan yang hingga kini masih misterius.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menyebut Jokowi yang kembali membentuk tim dari Polri pada 19 Juli 2019 diberikan waktu tiga bulan agar dapat mengungkap pelaku penyiraman Novel.
"Wadah Pegawai KPK berharap bahwa perintah Pak Presiden Jokowi pada 19 Juli 2019 kepada tim yang dibentuk Kepolisian, agar pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK diungkap dalam waktu 3 bulan," kata Yudi kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).
Maka dari itu, Yudi berharap pada 19 Oktober 2019 nanti, adalah tepat 3 bulan Jokowi meminta kasus Novel dapat disampaikan ke publik.
Seperti apa yang diinginkan Jokowi dalam pembentukan tim dari Polri tersebut.
"Tanggal 19 Oktober 2019. pekan depan bisa terwujud karena rakyat Indonesia tentu ingin mengetahui siapa pelaku penyiraman air keras sehingga membuat mata Novel Baswedan hampir buta," ujar Yudi.
Diketahui, Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Namun hingga kekinian polisi belum bisa mengungkap pelaku yang telah merusak mata kiri Novel akibat tersiram air keras.
Baca: Novel Baswedan Sebut Ada Pembentukan Opini agar KPK Dicap Jelek