Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Penarikan Ranitidin dari Pasaran, Masyarakat Tak Perlu Panik hingga Obat Pengganti

Belum lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik obat tukak lambung dan usus, ranitidin, dari peredaran.

Editor: Imam Saputro
zoom-in Fakta-fakta Penarikan Ranitidin dari Pasaran, Masyarakat Tak Perlu Panik hingga Obat Pengganti
Freepik
ILUSTRASI OBAT - Daftar Obat Lambung Ranitidin yang Ditarik BPOM karena Berpotensi Memicu Kanker 

TRIBUNNEWS.COM - Belum lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik obat tukak lambung dan usus, ranitidin, dari peredaran.

Penarikan ranitidin dilakukan karena kandungan aktif nitrosodimethylamine (NDMA) yang disinyalir bersifat karsinogenik atau berpotensi memicu kanker.

Berikut TribunPalu.com merangkum fakta seputar penarikan obat Ranitidin dari peredaran oleh BPOM dari Kompas.com dan Tribunnews.com.

1. Fungsi ranitidin.

Menurut Pakar Farmakologi & Clinical Research Supporting Unit FKUI Dr Nafrialdi, ranitidin adalah obat yang digunakan untuk menekan produksi asam lambung.

"Fungsi utama ranitidin ialah untuk mengurangi produksi asam lambung. Obat yang mengandung ranitidin biasanya digunakan untuk mengobati sakit maag," kata Aldi, Senin (7/10/2019).

Ranitidin pada umumnya dibuat berbentuk tablet, injeksi dan juga sirup untuk anak.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Dr Nafrialdi, sebenarnya ranitidin dibeli sesuai resep dokter.

Namun pada kenyataannya, ranitidin dijual secara bebas di pasaran.

"Semestinya (membeli ranitidin) harus pakai resep (dari) dokter. Tapi di negeri kita banyak jenis obat yang bisa dibeli tanpa resep, termasuk ranitidin ini," ujarnya.

Dr Nafrialdi juga mengatakan, efek samping ranitidin sangat minimal, bahkan tidak teramati.

Halaman selanjutnya


Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas