TB Hasanudin: Pencopotan Kav Hendi Suhendi Sesuai Aturan di TNI
Tak hanya dicopot dari jabatan, Kolonel Hendi juga harus menjalani hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Mantan pimpinan Komisi I DPR RI Mayjen TNI purnawirawan Tubagus (TB) Hasanuddin menilai pencopotan Kolonel Kav Hendi Suhendi sebagai Dandim Kendari, Sulawesi Tenggara hal wajar. Hukuman disiplin yang di berlakukan oleh pimpinan TNI menurutnya sudah tepat, melalui prosedur yang benar.
Menurut Hasanuddin, tindak tanduk istri kolonel Hendi yang notebene menjabat sebagai Ketua Cabang Persit merupakan tanggung jawab moral suaminya.
"Istri seorang prajurit TNI, wajib menjadi anggota Persit, apalagi istri Dandim , otomatis menjadi ketua Cabang Persit di Kodim nya . Melekat juga padanya, ketentuan organisasi baik AD ART, etika dan lain-lain," kata Hasanuddin, Sabtu (12/10/2019).
Politisi PDI Perjuangan ini dalam pernyataannya menambahkan, dalam organisasi Persit, Dandim duduk sebagai Pembina Organisasi . Ketika Ketua Persit, dalam hal ini istri Dandim melakukan kesalahan, lanjutnya otomatis Dandim bertanggung jawab.
Baca: Jadi Istri Anggota TNI AD, Artis FTV Winda Khair Kini Nikmati Kebahagiaan Lahirkan Anak ke-2
"Baik dan buruknya tingkah laku anggota Persit di organisasi Dandim juga bertanggung jawab, apalagi ini sebagai ketua,plus istrinya . Jadi, wajar bila Dandim kena sanksi. Inilah aturan militer yang biasa diterapkan, ” purnawirawan TNI AD ini menegaskan kembali.
Hasanuddin mempertegas, ketentuan seperti ini merupakan hal yang biasa dalam organisasi TNI. Namun, kata dia, pelanggaran yang dilakukan bukanlah soal UU ITE atau ujaran kebencian di media sosial, tapi masalah lain."Sudah biasa dalam tubuh TNI. Bukan hal aneh," tegas Hasanuddin.
Kolonel Hendi Supendi dicopot setelah 52 hari menjabat sebagai Dandim 147/Kendari. Hendi dinilai telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer.
Baca: Saksikan Suami Dicopot dari Jabatannya, Istri Eks Dandim Kendari Tertunduk dan Meneteskan Air Mata
Tak hanya dicopot dari jabatan, Kolonel Hendi juga harus menjalani hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari.
Kolonel Hendi harus menjalani serah terima jabatan hari ini, Sabtu (12/10/2019) lantaran postingan istrinya soal penusukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Wiranto .
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengimbau, masyarakat tidak menyebarkan kabar bohong atau hoaks, terkait insiden penusukan kepada Menko Polhukam Wiranto.
Baca: Menkominfo Minta Masyarakat Tak Sebar Hoaks Soal Penusukan Wiranto
“Kepada teman-teman, saudara-saudara dimanapun berada di Indonesia, saya harap dengarkan informasi dari sumber yang benar yaitu dari Polri,” kata Rudiantara dilansir dari laman Seskab.go.id.
Ia meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait kejadian yang menimpa Wiranto saat melakukan kunjungan kerja di Pandeglang, Banten. "Kita tidak usah berspekulasi apapun, saya pun masih menunggu informasi dari Polri," ucap Rudiantara.
Diberitakan sebelumnya, Wiranto ditusuk oleh terduga teroris saat turun dari mobil yang ditumpanginya di alun-alun Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019) siang.
Setelah menjalani pengobatan awal di RSUD Berkah, Pandeglang, Wiranto langsung diterbangkan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta dan hingga saat masih menjalani perawatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.