Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dandim Kendari Dicopot karena Unggahan Istri, Mantan Kapuspen TNI: Itu Bentuk Tanggung Jawab Suami

Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Iskandar Sitompul memberikan tanggapannya terkait pencopotan jabatan Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in Dandim Kendari Dicopot karena Unggahan Istri, Mantan Kapuspen TNI: Itu Bentuk Tanggung Jawab Suami
KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI
Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yulistinus Nono Yulianto memimpin serah terima jabatan Dandim 1417/ Kendari dari Kolonel Kav Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf Alamsyah di Aula Sudirman Makorem Kendari. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Iskandar Sitompul memberikan tanggapannya terkait pencopotan jabatan Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi.

Seperti diketahui, Dandim Kendari dicopot jabatannya setelah sang istri, Irma Zulkifli Nasution, menghujat Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto melalui media sosial.

Iskandar menyatakan, pencopotan jabatan terhadap Dandim Kendari itu merupakan bentuk tanggung jawab dan sanksi karena yang bersangkutan diangap tidak dapat mengawasi sang istri.

Hal itu disampaikan Iskandar dalam acara 'APA KABAR INDONESIA' yang diunggah kanal YouTube Talk Show tvOne, Sabtu (12/10/2019).

 Dandim Kendari Dicopot karena Unggahan Istri di Medsos, Agum Gumelar: Sesuatu yang Memprihatinkan

 Alasan Dandim Kendari Dicopot dari Jabatannya Sementara sang Istri yang Unggah Cuitan soal Wiranto

Iskandar mengungkapkan, keberhasilan seorang suami tergantung pada kehebatan sang istri.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, seorang suami harus bertanggungjawab atas istri dan anak.

"Iya, jadi keberhasilan dari suami ada istri yang hebat di sampingnya tentunya begitu," kata Iskandar.

"Ini juga seperti yang dikatakan tadi, untuk suami itu bertanggungjawab penuh kepada istri dan keluarganya itu bertanggungjawab penuh."

Iskandar menyebutkan, TNI mewajibkan prajuritnya beserta anggota keluarga untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Aturan itu disebut Iskandar tidak boleh dilanggar oleh prajurit maupun anggota keluarga.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas