Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Ketua Komnas HAM Sebut Presiden Tidak Perlu Terbitkan Perppu KPK

UU yang saat ini kata Noor sudah memperkuat KPK dan tetap memposisikan lembaga antirasuah itu sebagai superbodi

Editor: Deodatus Pradipto
zoom-in Eks Ketua Komnas HAM Sebut Presiden Tidak Perlu Terbitkan Perppu KPK
IST
Mantan Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM periode 2013-2014, Siti Noor Laila mengatakan Perppu KPK tidak perlu dikeluarkan Presiden.

Alasannya UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR tidak mengurangi tugas dan wewenang KPK.

“UU KPK yang baru saja disahkan tidak mengurangi tugas dan wewenang KPK, kalau tidak salah tercantum pada pasal 5,6, dan 7,”ujar Laila ketika dihubungi via telepon oleh wartawan, Minggu(13/1012019).

UU yang saat ini kata Noor sudah memperkuat KPK dan tetap memposisikan lembaga antirasuah itu sebagai superbodi karena memang sudah demikian sejak dilahirkan.

“Setelah 17 tahun berjalan KPK perlu refleksi dan dievaluasi, kalahnya di 5 kali pra peradilan dan kasasi MA menunjukkan ada mekanisme yang tidak kuat di KPK. Kalah di praperadilan menunjukan ada mekanisme yang perlu dikuatkan di KPK,” ujar Noor.

Mekanisme pengawasan lanjut Noor justru bisa megurangi kemungkinan kekalahan tersebut bisa terjadi.

Berita Rekomendasi

Karena ada pengawasan yang kuat sehingga prosedural dalam penyidikan dapat dijalankan sesuai aturan sehingga cukup kuat apabila harus menghadapi pra peradilan.

“Pengawasan yang dilakukan terkait dengan penyadapan juga semakin memperkuat KPK untuk dapat melakukan penyadapan dengan mendukung prinsip-prinsip penegakan HAM. Penyadapan dilakukan untuk memperkuat tambahan alat bukti bukan mencari alat bukti. Posisinya jangan sampai terbalik,” ujar Noor.

Penyadapan pada dasarnya merupakan pelanggaran HAM, tetapi apabila dilakukan berdasarkan UU dan untuk kebutuhan tertentu maka bisa dilakukan.

Dalam hal ini, UU KPK tetap memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan penyadapan.

Namun menurut Noor Laila hal tersebut harus dilakukan dengan mekanisme yang berdasar prinsip demokrasi agar tidak terjadi pelanggaran HAM.

“Hasil penyadapan yang berada di luar konteks penyidikan tidak boleh dikeluarkan dan tidak perlu melakukan demoralisasi tersangka cukup hanya pada kasusnya. Selain itu membuka hasil penyadapan harus dilakukan di persidangan dan bukan oleh Jubir,” ujar Noor.

Lebih lanjut Noor Laila juga mendukung terkait dengan wacana menjadikan karyawan KPK menjadi ASN.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas