KPK Sita Uang Rp 54 Juta dan USD 2.600 dari Rumah Dinas Bupati Lampung Utara
KPK Sita Uang Rp 54 Juta dan USD 2.600 dari Rumah Dinas Bupati Lampung Utara
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2019) malam dan meningkatkan proses perkara ke penyidikan.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Lampung Utara sejak 9-11 Oktober 2019.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca: Dipicu Lempar Kunci Sepeda Motor, Dua Pemuda Di Tangerang Terlibat Perkelahian Berujung Maut
Baca: Sebelum Pesan Kopi, Ini 5 Fakta Starbucks yang Harus Kamu Tahu
Baca: Penjual Makanan Keliling di Nuara Bungo Jambi Ditangkap Densus 88, Diduga Terlibat Jaringan Teroris
Juru Bicara KPK Febri Diansyah merinci, selama 3 hari tersebut, KPK melakukan penggeledahan di 13 lokasi, yaitu:
1. 9 Oktober 2019 di Rumah Dinas dan Kantor Bupati
2. 10 Oktober 2019 di Kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, Rumah tersangka Wan Hendri (Kadinas Perdagangan), Rumah tersangka Hendra Wijaya Saleh (Swasta), dan 2 rumah saksi
3. 11 Oktober 2019 Rumah tersangka Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka Raden Syahril (orang kepercayaan Bupati), rumah tersangka Chandra Safari (Swasta), dan 2 rumah tersangka Syahbuddin (Kepala Dinas PUPR)
"Dari lokasi penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan," sebut Febri kepada wartawan, Minggu (13/10/2019).
Selain itu, imbuh dia, dari penggeledahan di rumah dinas Bupati Agung, tim penyidik KPK menyita uang sebanyak Rp54 juta dan USD2.600.
"Berikutnya kami akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar di rumah dinas Bupati tersebut dengan fee proyek di Lampung Utara," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Agung bernama Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri; serta dua pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Keenamnya dijerat atas kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.
Terkait suap proyek di Dinas Perdagangan, diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.
Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional desa Comook Sinar Jaya, kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp1,073 miliar.
Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar.
Sedangkan terkait dengan proyek di Dinas PUPR Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar bulan Juli sebesar Rp600 juta, pada September menerima Rp50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350 juta. Jadi, total Rp1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini.