Reaksi Kolonel Hendi, Mantan Dandim Kendari Saat Melihat Istrinya Menangis
Istri mantan Dandim Kendari, berinisial IPDN hanya bisa tertunduk saat jabatan suaminya Kolonel Inf Hendi Suhendi dicopot.
Editor: Sugiyarto
Istri mantan Dandim Kendari, berinisial IPDN hanya bisa tertunduk saat jabatan suaminya Kolonel Inf Hendi Suhendi dicopot. Matanya berkaca-kaca hingga menangis ketika bersalaman dengan sejumlah tamu undangan.
Itu merupakan pemandangan yang bisa disaksikan saat acara serah terima jabatan Dandim Kendari dari Kolonel Inf Hendi Supendi kepada Kolonel Inf Alamsyah, pada Sabtu (12/10/2019) di Aula Sudirman, Markas Komando Resor Militer, Kendari Sulawesi Tenggara.
Dalam tayangan KompasTV, IPDN tampak tak kuasa menahan tangis saat bersalaman dengan sejumlah tamu undangan, termasuk ibu-ibu anggota Persit Kendari.
Baca: Istri Posting Tulisan, Kenapa Kolonel HS Harus Dicopot dari Dandim Kendari? Simak Penjelasannya!
Dengan tegar dirinya pun melayani pertanyaan wartawan usai acara serah terima jabatan tersebut.
"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi kepada sejumlah wartawan di Aula Sudirman Makorem Kendari.
Seperti diketahui, istri Hendi yang berinisial IPDN, mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Saat itu, Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam saat berada di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Unggahan IPDN itu ternyata berujung pencopotan jabatan suamiya yang baru menjabat menjadi Dandim Kendari 3 bulan.
Baca: Dicopot dari Jabatan dan Ditahan, Ini Kata Mantan Dandim Kendari
Pencopotan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, pada Jumat (11/10/2019).
Penjelasan TNI terkait pencopotan jabatan Dandim Kendari
Sementara itu, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik menjelaskan alasan pencopotan jabatan Dandim Kendari tersebut.
Menurut Nafik, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.
Pada akhirnya, menurut Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer.
"Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh. Ibaratnya seperti itu," ujar Nafik saat diwawancarai, Sabtu (12/10/2019).
Seperti diketahui, Kolonel Hendi baru bertugas di Kodim Kendari selama 55 hari.
Dirinya dianggap melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
Tiga Anggota TNI Dicopot