Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senin Besok Sidang Vonis, Ini Jejak Kasus Ina Yuniarti, Terdakwa Kasus Video Penggal Jokowi

Berikut jejak Ina Yuniarti, terdakwa pelaku yang memviralkan video penggal kepala Jokowi, akan divonis besok, Senin 14 Oktober 2019

Editor: Talitha Desena Darenti
zoom-in Senin Besok Sidang Vonis, Ini Jejak Kasus Ina Yuniarti, Terdakwa Kasus Video Penggal Jokowi
Twitter @habibthink dan KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA
Senin Besok Sidang Vonis, Ini Jejak Kasus Ina Yuniarti, Terdakwa Kasus Video Penggal Jokowi 

TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat dengan sosok viral yang berkoar-koar ingin penggal kepala Jokowi?

Akhirnya pelaku yang Bernama Ina Yuniarti yang memviralkan video penggal kepala Jokowi akan menghadapi sidang pada 14 Oktober 2019.

Siapakah sosok Ina Yuniarti?

Berikut jejak Ina Yuniarti, terdakwa pelaku yang memviralkan video penggal kepala Jokowi, akan divonis besok, Senin 14 Oktober 2019.

Peristiwa viral yakni beredarnya sebuah video penggal kepala Jokowi akhirnya kembali menemui lanjutan.

Pelaku yang memviralkan video tersebut, IY alias Ina Yuniarti,  akan menjalani sidang pada esok hari, Kamis 14 Oktober 2019.

Sidang pertama IY akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Dikabarkan, jaksa meminta hakim menghukum IY dengan tuntutan 3,5 tahun penjara.

Jaksa menilai Ina terbukti melanggar Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana di dakwaan dalam dakwaan tunggal. Yakni melanggar Pasal 27 Ayat (4) Jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), belum terungkap nama-nama Hakim Utama dan Hakim Anggota yang akan mengusut perkara ini.

Infomasi Ina Yuniarti di Website SIPP
Infomasi Ina Yuniarti di Website SIPP (sipp.pn-jakartapusat.go.id)

Halaman 2 ====>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas