Status Defisit Harus Jadi Refleksi Bagi BPJS Kesehatan dan Pemerintah Dalam Mengelola Keuangan
Status defisit keuangan BPJS Kesehatan, menurut Eka, harusnya menjadi refleksi BPJS dan pemerintah
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Dia melanjutkan sanksi bagi penunggak BPJS sama sekali tidak memiliki landasan yuridis dalam Undang-Undang BPJS Kesehatan maupun dalam PP Nomor 86 tahun 2013.
Untuk itu, dia menyarankan pemerintah baiknya mengubah skema sanksi dengan skema syarat administratif melalui sistem pelayanan publik terintegrasi.
Baca: Klasemen dan Top Skor Liga 2 2019, PSIM, PSMS, dan Persis Jaga Harapan Lolos 8 Besar, Sirvi Teratas
"Kelancaran BPJS dapat diberlakukan sebagai syarat administratif bagi pelayanan publik yang relevan, bukan sebagai sanksi," kata Alamsyah.
Terakhir, Alamsyah meminta pemerintah lebih fokus pada skema kenaikan iuran dan perbaikan pelayanan di unit penyelenggara pelayanan kesehatan.
Termasuk juga efektifitas pengumpulan dana dari PPU Badan Usaha dan Penyelenggara Negara untuk memastikan tidak terjadi perbedaan jumlah peserta dan meningkatkan dukungan anggaran dari Pemerintah Daerah.
49 potensi fraud
Indonesia Corruption Watch (ICW) konsen dalam memantau program asuransi kesehatan sosial-Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hasilnya sejak 2017, ICW bersama dengan 14 jaringan Civil Society Organization (CSO) menemukan 49 potensi fraud atau penipuan di 15 daerah.
"Kami menemukan ada 49 temuan potensi fraud di 15 daerah mulai dari Aceh, Sumut, Riau, Sumbar, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Madura, Kalbar, Kaltim, Sulsel, Sultra, NTT, hingga NTB," tutur Perwakilan ICW, Dewi Anggraeni dalam sebuah diskusi bertajuk 'BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2019)
Dewi menjelaskan beberapa temuan tersebut di antaranya terjadi manipulasi penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh bukan pemilik kartu.
Baca: Selain Wiranto, Ini Deretan Pejabat Negara yang Pernah Diserang, Soekarno Sampai Dilempari Granat!
Ini karena pasien merupakan pasien miskin dan tidak terdaftar sebagai peserta JKN-Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Temuan fraud terjadi juga di tingkat Puskesmas dalam bentuk penerimaan uang oleh pihak Puskesmas untuk mengeluarkan rujukan kepada pasien.
"Puskesmas juga diidentifikasi melakukan kecurangan berupa tidak optimal menangani pasien dan segera merujuk pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) untuk menjaga agar dana kapitasi dari BPJS tidak berkurang signifikan," tutur Dewi.
Baca: Hasil dan Klasemen Liga 2 2019, PSIM Raih Kemenangan Krusial, Asa PSMS dan Persis Lolos 8 Besar
Lanjut, temuan fraud ada juga di rumah sakit, dalam beragam bentuk seperti penggunaan alkes, obat, sampai tindakan medis.