Terduga Teroris yang Ditangkap di Bali Satu Grup dengan Penusuk Wiranto, Grup Menanti Al Mahdi
Terduga teroris AT yang ditangkap di Bali diduga memiliki hubungan dekat dengan penusuk Menko Polhukam Wiranto
Editor: Sugiyarto
![Terduga Teroris yang Ditangkap di Bali Satu Grup dengan Penusuk Wiranto, Grup Menanti Al Mahdi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/identitas-2-pelaku-penusukan-wiranto-di-pandeglang-banten-diyakini-terpapar-paham-radikal.jpg)
Polisi mengamankan dua pelaku yang terdiri dari satu laki-laki berinisial SA atau AR dan satu perempuan FA. Polisi menyebut pelaku terpapar radikalisme ISIS.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku merupakan simpatisan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Tiga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya.
Para anggota ini mendapatkan hukuman disiplin karena ulah istrinya yang mengunggah konten di media sosial terkait kasus penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Tidak tanggung-tanggung, suami-suami mereka dicopot dari jabatannya masing-masing ditambah penahanan selama 14 hari.
Bukan hanya itu, TNI juga melaporkan istri tiga anggotanya ke polisi terkait konten negatif terkait penusukan Wiranto yang diunggah di media sosial.
Imbas Kasus Wiranto Ditusuk
Tiga anggota personel TNI yang mendapatkan sanksi adalah Kolonel HS yang menjabat sebagai Kodim Kendari, Sersan Dua Z, dan Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.
Sementara ketiga istri mereka, yakni IPDL, LZ, dan FS telah dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) mengatakan pencopotan anggotanya tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/10/2019) menjelaskan bahwa dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) harus netral.
"Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Yuris.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik.
Ia menjelaskan, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.