Basaria Panjaitan: KPK Tetap Jalan Andai Kata Jokowi Tidak Keluarkan Perppu
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menekankan KPK tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi meskipun nantinya Perppu itu diterbitkan atau tidak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam tiga hari ke depan, tepatnya 17 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo akan menentukan penerbitan Perppu KPK atau menandatangani hasil revisi UU KPK yang telah dibahas DPR dan pemerintah.
Merespons hal demikian, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menekankan KPK tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi meskipun nantinya Perppu itu diterbitkan atau tidak.
"KPK itu sifatnya kita pelaksana walau penuh harapan. Kan kita tidak mungkin berhenti juga walaupun Perppu keluar atau tidak, kita tidak mungkin berhenti, kita harus jalan. Segala kemungkinan kita sudah disiapkan," ujar Basaria ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (14/10/2019).
Sekali lagi, KPK, kata Basaria tetap menunggu keputusan Jokowi terkait penerbitan Perppu.
Dirinya, mengaku tetap akan bekerja sampai masa kepemimpinannya habis di bulan Desember 2019.
"Kita tunggu saja keputusan presiden. Kita tetap kerja," kata Basaria.
Baca: KPK Minta Presiden Jokowi Tunda Pelaksanaan UU KPK Hasil Revisi
Meski demikian, Basaria menyampaikan kepada mahasiswa untuk tidak melakukan demonstrasi mendesak dikeluarkannya Perppu.
"Mudah-mudahan tidak ada demo-demo. Bisa disampaikan dengan baik dan damai," ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif, meminta Jokowi untuk menunda penandatanganan RUU KPK tersebut.
Menurut Laode, setelah KPK melakukan kajian terkait RUU KPK, terdapat sekira 26 poin yang akan menganggu kinerja KPK ke depannya.
"Kami berharap kepada presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini karena banyak sekali permasalahan pada lebih 26 kelemahan KPK, dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh presiden bahwa akan memperkuat KPK," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Syarif menyampaikan berulang kali bahwa bila RUU KPK mulai diterapkan, maka akan membuat lima pimpinan KPK bukan lagi sebagai pimpinan tertinggi di lembaga antirasuah tersebut.
"Ini betul-betul langsung memangkas kewenangan-kewenangan komisioner KPK ke depan," kata Syarif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.