Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boni Hargens: Gerakan Mahasiswa Adalah Gerakan Moral

Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens meminta mahasiswa tetap menjaga marwah gerakan demonstrasi sebagai gerakan moral.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Boni Hargens: Gerakan Mahasiswa Adalah Gerakan Moral
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens. 

"Dalam pengertian sudah disahkan, tinggal membuat tanda tangan. Kalau presiden misalnya tidak mau tanda tangan 30 hari sesudah disahkan itu berlaku sendiri," ungkap Mahfud MD di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Baca: Tiga Hal Mencurigakan yang Mengarah Adanya Rekayasa Terpilihnya Messi Jadi Pemain Terbaik FIFA 2019

Kata Mahfud, Jokowi pun tidak bisa mencabut sebuah RUU yang sudah disahkan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.

"Jadi misalkan Presiden 'saya mau cabut', nggak bisa, sudah disahkan, sudah diketok palu. Sehingga bagaimanapun Presiden harus menandatangani atau tetap masuk lembaran negara," jelas dia.

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR menyepakati poin-poin revisi RUU KPK pada tanggal 16 September 2019.

Kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan pada 17 September 2019.

Maka, Mahfud menyebut RUU KPK akan berlaku setidaknya pada Rabu, 17 Oktober 2019.

Berita Rekomendasi

"Sudah berlaku meskipun presiden menolak tanda tangan," katanya.

Baca: Putri Beatrice, cucu Ratu Elizabeth dan penerus tahta Inggris kesembilan, bertunangan dengan raja properti

Dari sisa waktu yang ada sebelum resmi berlaku, Mahfud mengusulkan beberapa solusi sebagai jalan tengahnya.

Diantaranya lewat legislatif review, Judicial Review, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Jalan tengah yang paling ringan dan prosedural yakni upaya perubahan lewat mekanisme legislatif review.

Yakni, membiarkan RUU KPK disahkan menjadi Undang-Undang, lalu tak lama kemudian struktur keanggotaan DPR yang baru menyusun agenda dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas kembali.

Kalau perlu, bisa dijadikan prioritas.

"Bisa. Itu nggak akan menimbulkan keributan, itu proses legislasi biasa dan bisa diprioritaskan pada awal pemerintahan," ujar Mahfud.

Baca: Mabes TNI Akan Dibangun di Kutai Kertanegara Jika Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Ini Pertimbangannya

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas