KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Mantan Anggota DPRD Jambi
Ketiga mantan anggota dewan DPRD Jambi penahanan diperpanjang adalah Muhammadiyah, Effendi Hatta dan Zainal Abidin.
Penulis: Ilham F Maulana
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga mantan anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
Ketiga tersangka itu adalah, Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin.
Masa perpanjangan itu dilakukan selama 30 hari ke depan.
Baca: Pegiat Antikorupsi: Banyak Pertanyaan saat Jokowi Tak Lagi Minta KPK Lihat Rekam Jejak Calon Menteri
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 16 oktober 2019-14 November 2019, 3 tersangka kasus suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Baca: Laode M Syarif Sebut Tupoksi Dewan Pengawas dan Komisoner KPK Tumpang Tindih
Sementara itu, seusai dilakukan perpanjangan penahanan, ketiga tersangka memilih bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap tersebut pada 28 Desember 2018.
Baca: KRONOLOGI Mike Terjepit Gorong-gorong saat Akan Kabur dari Lapas Jambi
Ke-13 tersangka tersebut, yaitu tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).
Selanjutnya, lima pimpinan fraksi antara lain Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB.
Kemudian Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra. Kemudian satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.