Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Laode M Syarif Sebut Tupoksi Dewan Pengawas dan Komisoner KPK Tumpang Tindih

Jika Jokowi tidak cermat hasil revisi berpotensi bakal terus digugat dalam proses praperadilan karena dasar hukumnya tidak jelas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Laode M Syarif Sebut Tupoksi Dewan Pengawas dan Komisoner KPK Tumpang Tindih
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mempertanyakan kedudukan Dewan Pengawas.

Dalam UU KPK hasil revisi, Dewan Pengawas diberi wewenang untuk memberi izin terhadap sejumlah proses penindakan di KPK.

"Kita tidak alergi dengan misalnya Dewan Pengawas kita enggak apa-apa ada Dewan Pengawas, tapi fungsi Dewan Pengawas bukan sebagai bagian dari yang harus menyetujui menandatangani (proses penindakan). Itu bukan mengawasi," kata Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Menurut Syarif, dalam UU KPK hasil revisi keberadaan Dewan Pengawas sama seperti Komisioner KPK.

Namun yang membuat aneh struktur Dewan Pengawas justru di luar dari KPK sehingga tugas pokok dan fungsi Dewan Pengawas menjadi tumpang tindih dengan komisioner KPK.

Baca: Elite PKS: Langkah Mundur, Jokowi Tak Libatkan KPK Lihat Rekam Jejak Calon Menteri

Baca: Kematian Sulli Trending di Twitter, Eks Girlband F(X) Pernah Akui Punya Penyakit Mental Sejak Kecil

Baca: Jokowi Disarankan Tunjuk Sosok Tepat untuk Menpora

"Karena dia bukan mengawasi, kerjanya adalah melakukan pekerjaan yang sebelumnya dilakukan komisioner sekarang dilakukan oleh dengan pengawas. Dan pada saat yang sama dewan pengawas ini adalah bukan penegak hukum juga, ini lebih kacau lagi," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Presiden Joko Widodo diminta untuk betul-betul melihat isi UU KPK hasil revisi secara cermat.

Jika Jokowi tidak cermat hasil revisi berpotensi bakal terus digugat dalam proses praperadilan karena dasar hukumnya tidak jelas.

"Karena itulah yang mengakibatkan KPK sangat ragu, bagaimana mau menjalankan tugasnya sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan-kesalahan. Dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor. Ini kesalahan-kesalahan fatal," kata Syarif.

Minta Jokowi tunda pelaksanaan UU KPK hasil revisi

Presiden Joko Widodo akan menentukan menerbitkan Perppu KPK atau menandatangani UU KPK hasil revisi pada 17 Oktober 2019.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief berharap Jokowi menunda penandatanganan RUU KPK tersebut.

Menurut Laode, setelah KPK melakukan kajian terkait RUU KPK, terdapat sekira 26 poin yang akan menganggu kinerja KPK ke depannya.

"Kami berharap kepada presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini karena banyak sekali permasalahan pada lebih 26 kelemahan KPK, dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh presiden bahwa akan memperkuat KPK," ujar Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Baca: Bukukan Catatan Manis di Kejuaraan Dunia Junior 2019, Tim Junior Indonesia Dilarang Lengah

Baca: Valentino Rossi Diprediksi Tak Akan Lagi Jadi Juara Dunia MotoGP, 2 Alasan Ini Jadi Penyebab

Baca: Nikita Mirzani Blokir Nomor WA dan Instagram Uya Kuya, Benarkah Berkaitan dengan Barbie Kumalasari?

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas