Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhan Angkat Bicara Soal Pencopotan Anggota TNI karena Unggahan Istri: Itu Risiko

Ryamizard menilai, anggota TNI sudah seharusnya bisa mengontrol perbuatan keluarganya, seperti istri dan anak.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menhan Angkat Bicara Soal Pencopotan Anggota TNI karena Unggahan Istri: Itu Risiko
Rizal Bomantama
Menhan Ryamizard Ryacudu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai wajar jika ada anggota TNI yang diberi sanksi pencopotan lantaran istrinya nyinyir di media sosial terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di media sosial.

Menhan menilai hal itu merupakan hal yang harus ditanggung oleh prajurit. "Itu kan risiko," kata Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Ryamizard menilai, anggota TNI sudah seharusnya bisa mengontrol perbuatan keluarganya, seperti istri dan anak.

Baca: Anggota TNI Dipecat Gara-gara Istri, Menhan: Itu Risiko Dia Tidak Bisa Mengendalikan Istrinya

Baca: Potret Keluarga Asli Pak Sofyan Tukang Ojek Pengkolan, Istri dan Putri Kandungnya Cantik Berhijab

Ia menilai, suatu bentuk pelanggaran jika sampai keluarga anggota TNI justru tidak bersimpati dengan penyerangan terhadap Wiranto. Padahal penyerangan itu diduga dilakukan oleh orang yang terafiliasi dengan jaringan ISIS.

"Itu kan risiko, artinya dia tidak bisa mengendalikan istrinya. Istri itu kan harus dinasihati segala macam," kata Ryamizard.

Ryamizard juga menegaskan bahwa ketetuan yang mengatur pencopotan anggota TNI karena ulah istrinya ini sudah diatur dalam disipilin tentara. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail aturan yang dimaksud.

"Ada aturan disiplin tentara, kemudian di situ ada kode etik. Ada semuanya, bukan enggak ada. Semua ada aturan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Diberitakan, ada tiga istri anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Wiranto. Akibatnya, tiga personel TNI tersebut mendapat saksi ditahan dan dicopot dari jabatannya.

Tak hanya itu, ketiga istri anggota TNI itu pun dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan Dua Z.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Anggota TNI Dicopot karena Unggahan Istri soal Wiranto, Menhan: Itu Risiko 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas