Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanpa Tandatangan Presiden Jokowi, UU KPK Hasil Revisi Mulai Berlaku 17 Oktober

Meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatanganinya, UU KPK hasil revisi tetap akan berlaku.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tanpa Tandatangan Presiden Jokowi, UU KPK Hasil Revisi Mulai Berlaku 17 Oktober
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
tolak revisi kpk 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hitungan hari Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi akan mulai berlaku setelah 30 hari ditetapkan DPR.

Meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatanganinya, UU KPK hasil revisi tetap akan berlaku.

Tribunnews.com mencatat UU KPK hasil revisi disahkan dalam paripurna DPR pada 17 September lalu. Jadi pada 17 Oktober mendatang, UU KPK akan mulai berlaku, meskipun tanpa ditandang-tangani Presiden Jokowi.

Adapun dasar hukumnya pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU), pada Pasal 73 ayat 1 dan 2.

PAsal 73 ayat 1, 'Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.'

Pasal 73 ayat 2, 'Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.'

Baca: Selain Surya Paloh, Sekjen PPP Ngaku Juga Komunikasi Dengan Prabowo Soal Pilkada

Dari sisa waktu yang ada sebelum resmi berlaku, ada beberapa solusi sebagai jalan tengahnya.

BERITA REKOMENDASI

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengusulkan sejumlah solusi, diantaranya lewat legislatif review, Judicial Review, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Jalan tengah yang paling ringan dan prosedural yakni upaya perubahan lewat mekanisme legislatif review.

Yakni, membiarkan RUU KPK disahkan menjadi Undang-Undang, lalu tak lama kemudian struktur keanggotaan DPR yang baru menyusun agenda dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas kembali.

Kalau perlu, bisa dijadikan prioritas.

"Bisa. Itu nggak akan menimbulkan keributan, itu proses legislasi biasa dan bisa diprioritaskan pada awal pemerintahan," ujar Mahfud, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019) lalu.

Kalau masyarakat terlanjur kecewa dengan sikap DPR terdahulu dan tidak percaya proses legislatif review, maka publik dapat mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.

Jalur permintaan pembatalan UU KPK lewat JR pun terbagi dua, yaitu uji formal dan uji materi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas