WP KPK Anggap Tanpa Perlu Direvisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Masih Sangat Efektif Berantas Korupsi
Wadah Pegawai (WP) KPK menilai UU Nomor 30 Tahun 2002 masih sangat efektif untuk memberantas korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wadah Pegawai (WP) KPK menilai UU Nomor 30 Tahun 2002 masih sangat efektif untuk memberantas korupsi.
Terlebih, KPK belum lama ini melakukan sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah.
"Hal ini menandakan bahwa UU Nomor 30 Tahun 2002 masih sangat efektif untuk memberantas korupsi tanpa perlu direvisi," ujar Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).
Saat ini, sejumlah akademisi dari berbagai penjuru Indonesia juga menggulirkan gerakan pita hitam.
Cara ini sebagai solidaritas terhadap lima korban yang meninggal pada saat menolak berbagai legislasi bermasalah dalam gerakan #reformasidikorupsi termasuk revisi UU KPK yang dianggap bukannya memperkuat, malah memperlemah.
Baca: Download Lagu Nyaman - Andmesh, Lengkap dengan Chord Gitar, Videonya Ditonton 4,7 Juta Kali
Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan pembuatan peraturan perundangan, revisi UU KPK akan berlaku secara otomatis dalam waktu 30 hari atau pada 17 Oktober 2019, meskipun tidak disetujui dan ditandatangani Presiden Jokowi.
"Sehingga dalam 2 hari ke depan, KPK akan beroperasi dengan UU yang melemahkan KPK di mana tercatat ada 26 poin yang akan melemahkan KPK," kata Yudi.
Baca: Bamsoet Laporkan Hasil Rakor Persiapan Pelantikan Presiden ke Maruf Amin
Hal tersebut, sambung dia, tentu saja akan memunculkan berbagai kendala dan menyebabkan KPK tak dapat berfungsi sebagaimana seharusnya untuk memberantas korupsi sesuai keinginan rakyat Indonesia, seperti cita-cita reformasi 1998.
"Bahwa solusi paling efektif, cepat dan efisien saat ini, yaitu Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan Revisi UU KPK secara keseluruhan," ujarnya.
Untuk diketahui, pada Senin (14/10/2019) dini hari tadi, tim penindakan KPK kembali melakukan serangkaian operasi tangkap tangan.
Kali ini, Bupati Indramayu, Supendi dan sejumlah pihak yang diamankan terkait kasus suap proyek di kabupaten setempat.
Terburu-buru
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut kesalahan penulisan atau typo dalam UU KPK hasil revisi terjadi lantaran dibuat dengan terburu-buru dan sangat tertutup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.