Besok, Sidang Disiplin 6 Polisi yang Bawa Senpi Saat Aksi Demo Mahasiswa Kendari
Keenam polisi tersebut berasal dari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Polres Kendari, masing-masing berinisial DK, GM, MI, MA, H dan E.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang disiplin terhadap enam anggota polisi yang diketahui membawa senjata api (senpi) saat mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa Kendari, akan digelar besok, Kamis (17/10/2019).
Keenam polisi tersebut berasal dari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Polres Kendari, masing-masing berinisial DK, GM, MI, MA, H dan E.
"Sidangnya baru dilaksanakan besok ya. Rencana besok Kamis," ujar Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (16/10/2019).
Harry tak menjelaskan secara rinci terkait agenda sidang disiplin tersebut. Namun, ia mengatakan akan didengar keterangan saksi dan terperiksa dalam sidang itu.
"Ya mendengarkan keterangan saksi, terperiksa (juga)," kata dia.
Baca: Ustaz Abdul Somad Resmi Mundur dari ASN, Simak Biodata Lengkapnya di Sini
Sebelumnya, Mabes Polri membebastugaskan enam anggotanya dari jabatan mereka saat ini. Enam anggota tersebut diduga melanggar standar operasional pengamanan (SOP) saat mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9) lalu.
Baca: Fadli Zon Disebut-sebut Masuk Bursa Calon Menteri di Kabinet Jokowi, Segini Daftar Kekayaannya
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alasan pembebasan tugas itu karena keenamnya masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri.
Baca: Penuturan Blak-blakan Widy Vierra Jadi Korban Kekerasan Pacar dan Pengalaman Diculik
"Dibebastugaskan dari Reskrim (Polres Kendari) dan intel karena sedang jalani proses riksa sampai persidangan pelanggaran disiplinnya," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).
Keenamnya diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo yang diketahui tertembak peluru tajam.
"Kami tetapkan enam anggota jadi terperiksa karena saat unjuk rasa membawa senjata api," ujar Karo Provost Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo, dalam keterangannya, Kamis (3/10/2019).
Hendro menjelaskan, polisi-polisi tersebut membawa senjata api laras pendek jenis SNW dan HS.
"Ini kita dalami kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unjuk rasa, padahal sudah disampaikan Kapolri (Jenderal Pol Tito Karnavian) untuk tidak bawa senjata," kata dia.