Jenderal Andika Jamin Karier Anggota yang Kena Sanksi
Andika Perkasa mengatakan hukuman militer kepada tujuh anggota TNI AD tersebut adalah bentuk pembinaan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa menjamin karier tujuh anggota TNI AD yang mendapat sanksi disiplin militer akibat unggahan di media sosial soal penikaman kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Andika Perkasa mengatakan tujuh anggota TNI AD tersebut memiliki kesempatan yang sama dengan anggota TNI AD lain.
"Kita tidak ingin mematikan karier mereka. Saya ingin mereka tetap punya kesempatan setelah hukuman disiplin militer ini dijalani," ujar Andika di Mabes TNI Angkatan Darat, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Baca: BREAKING NEWS : Lakalantas Tunggal di Ngada Pria Asal Were Golewa Ini Tewas
Baca: Penyebab Shakira Sakit Dianalisa Ustaz Dhanu, Denada Bereaksi saat Diberi Nasihat soal Mantan Suami
Baca: Bupati Indramayu Pakai Uang Suap Bayar Dalang Wayang Kulit
Andika Perkasa mengatakan hukuman militer kepada tujuh anggota TNI AD tersebut adalah bentuk pembinaan.
Selain itu menurut Andika ada pilihan hukuman lain yang sebetulnya bisa diambil. Pilihan itu antara lain hukuman pidana militer, hukuman tambahan dan pemberhentian secara tidak hormat dari dinas keprajuritan.
Andika menegaskan hukuman pidana militer adalah hukuman paling berat. Dia menuturkan sebetulnya Angkatan Darat ingin membawa tujuh anggotanya tersebut ke ranah pidana militer.
Namun demikian, TNI AD melihat prajurit-prajurit ini bisa memperbaiki diri. Selain itu Angkatan Darat berharap di bawah kepemimpinan prajurit-prajurit tersebut di kemudian hari, Angkatan Darat bisa menjadi organisasi yang lebih profesional.
"Jadi mekanismenya mekanisme interen yang bisa menjatuhkan hukuman disiplin militer," kata Andika.
Sampai Selasa (15/10), sebanyak tujuh anggota TNI AD mendapat sanksi disiplin militer. Mereka mendapat sanksi karena melanggar etika di media sosial, baik yang dilakukan oleh istri-istri mereka maupun anggota itu sendiri. Komandan Kodim Kendari Kolonel HS dan Serda Z termasuk tujuh anggota TNI AD yang mendapat sanksi.
Selain Kolonel HS dan Serda Z, anggota yang mendapat sanksi adalah seorang prajurit kepala dari Korem Padang, seorang kopral dua dari Kodim Wonosobo, seorang sersan dua di Korem Palangkaraya, seorang sersan dua di Kodim Banyumas dan seorang kapten di Kodim Mukomuko, Jambi.
"Sampai dengan hari ini Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota. Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," papar Andika.
Andika menjelaskan enam dari tujuh anggota TNI AD tersebut dicopot jabatannya karena unggahan istrinya di media sosial.
Selain pencopotan jabatan, enam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari. Satu orang lainnya, selain dicopot dari jabatannya karena unggahannya sendiri di media sosial, anggota TNI tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.
"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan," ujar Andika.