Jokowi Minta MPR Dengarkan Suara Publik
Menurutnya, amandemen UUD 1945 memang perlu dilakukan kajian yang mendalam dengan mendengarkan semua pihak.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendengarkan suara publik atau masyarakat, sebelum melakukan amandemen UUD 1945.
"Perlu menampung usulan-usulan dari semua tokoh, akademisi, masyarakat, yang penting usulan-usulan harus ditampung, masukan ditampung, sehingga bisa dirumuskan," tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Menurutnya, amandemen UUD 1945 memang perlu dilakukan kajian yang mendalam dengan mendengarkan semua pihak.
"Berikan kesempatan kepada MPR untuk bekerja melakukan kajian, menampung usulan-usulan yang ada," kata Jokowi.
Baca: Jaksa Tuntut Orang Kepercayaan Bowo Sidik 4 Tahun Penjara
Di tempat yang sama, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan, MPR menjamin amandemen UUD 1985 tidak menjadi bola liar dan akan selalu dikonsultasikan dengan Presiden Jokowi.
"MPR tidak dalam posisi yang tidak buru-buru, kami akan cermat betul menampung aspirasi sebagaimana disampaikan bapak presiden, di tengah-tengah masyarakat," ucap Bamsoet.
Bamsoet pun menegaskan wacana pemilihan presiden dipilih MPR, tidak akan terjadi saat melakukan proses amandemen ke depannya.
"Saya tegaskan tidak ada, ini tidak terkait dengan perubahan terkait perubahan rinci perubahan politik, persiden tetap dipilih rakyat," ujar Bamsoet.