Jokowi Persilakan Jika Ada yang Ingin Demo Saat Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Jokowi pun tidak pernah meminta aparat keamanan, khususnya Kepolisian agar menghalangi atau tidak mengizinkan aksi demo saat pelantikan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan jika ada kelompok tertentu ingin melaksanakan aksi demo, saat pelantikan dirinya bersama Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.
"Namanya demo dijamin konstitusi," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (15/10/2019).
Jokowi pun tidak pernah meminta aparat keamanan, khususnya Kepolisian agar menghalangi atau tidak mengizinkan aksi demo saat pelantikan.
"Tidak ada (perintah melarang)," ucap Jokowi.
Baca: 4 Hari Jelang Pelantikan Presiden, Jokowi Beberkan Susunan Kabinet, Banyak Wajah Baru Jadi Menteri
Baca: Kunjungi Jakarta, Jokowi Siapkan Suvenir Keris Pakubuwono X untuk Vladimir Putin
Sementara ketika ditanya aksi demo saat pelantikan yang dilarang oleh kepolisian. Jokowi meminta awak media bertanya kepada Kapolri Tito Karnavian.
"Tanyakan ke Kapolri," kata Jokowi.
Di tempat yang sama, Ketua MPR Bambang Soesatyo yang berdiri di samping Jokowi menyebut MPR sebagai penyelenggara acara pelantikan, sangat berkepentingan agar acara berlangsung dengan khidmat tanpa gangguan apapun.
"Kami imbau kepada adik- mahasiswa, kepada seluruh masyarakat Indonesia agar ikut menjaga kekhidmatan, karena kesuksesan acara pelantikan presiden ini akan memberikan pesan positif kepada dunia internasional dan itu akan membantu perekonomian kita," kata Bambang.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebelumnya memutuskan tidak akan menerbitkan perizinan penyampaian aspirasi (unjuk rasa) mulai Selasa (15/10/2019) sampai Minggu (20/10/2019).
Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan aparat keamanan, baik dari Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta, Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Kepolisian Republik Indonesia.
"Kami akan memberlakukan mulai besok sampai 20 Oktober. Kalau ada pihak yang mau memberitahukan terkait unjuk rasa, kami akan memberi diskresi tidak akan memberikan perizinan. Tujuannya agar kondisi tetap kondusif," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Purnama di Jakarta, Senin (14/10/2019), seperti dikutip Antara.
Rencananya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia dan BEM Nusantara yang ingin berunjuk rasa di tanggal tersebut jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) belum diterbitkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.