Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Persilakan Jika Ada yang Ingin Demo Saat Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Jokowi pun tidak pernah meminta aparat keamanan, khususnya Kepolisian agar menghalangi atau tidak mengizinkan aksi demo saat pelantikan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Persilakan Jika Ada yang Ingin Demo Saat Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Serambi Indonesia/M Anshar
Mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh memadati halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut penolakan terhadap RUU KUHP, UU KPK, dan mengadili oknum perusak lingkungan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan jika ada kelompok tertentu ingin melaksanakan aksi demo, saat pelantikan dirinya bersama Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.

"Namanya demo dijamin konstitusi," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (15/10/2019).

Jokowi pun tidak pernah meminta aparat keamanan, khususnya Kepolisian agar menghalangi atau tidak mengizinkan aksi demo saat pelantikan.

"Tidak ada (perintah melarang)," ucap Jokowi.

Baca: 4 Hari Jelang Pelantikan Presiden, Jokowi Beberkan Susunan Kabinet, Banyak Wajah Baru Jadi Menteri

Baca: Kunjungi Jakarta, Jokowi Siapkan Suvenir Keris Pakubuwono X untuk Vladimir Putin

Sementara ketika ditanya aksi demo saat pelantikan yang dilarang oleh kepolisian. Jokowi meminta awak media bertanya kepada Kapolri Tito Karnavian.

"Tanyakan ke Kapolri," kata Jokowi.

Di tempat yang sama, Ketua MPR Bambang Soesatyo yang berdiri di samping Jokowi menyebut MPR sebagai penyelenggara acara pelantikan, sangat berkepentingan agar acara berlangsung dengan khidmat tanpa gangguan apapun.

Berita Rekomendasi

"Kami imbau kepada adik- mahasiswa, kepada seluruh masyarakat Indonesia agar ikut menjaga kekhidmatan, karena kesuksesan acara pelantikan presiden ini akan memberikan pesan positif kepada dunia internasional dan itu akan membantu perekonomian kita," kata Bambang.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebelumnya memutuskan tidak akan menerbitkan perizinan penyampaian aspirasi (unjuk rasa) mulai Selasa (15/10/2019) sampai Minggu (20/10/2019).

BAHAS AMENDEMEN UU - Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan, pada pertemuan tertutup di Ruang Jepara, Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/10/2019). Pertemuan tersebut membahas amandemen Undang-Undang, koalisi, situasi ekonomi dan politik. Warta Kota/henry lopulalan
BAHAS AMENDEMEN UU - Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan, pada pertemuan tertutup di Ruang Jepara, Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/10/2019). Pertemuan tersebut membahas amandemen Undang-Undang, koalisi, situasi ekonomi dan politik. Warta Kota/henry lopulalan (WARTA KOTA/henry lopulalan)

Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan aparat keamanan, baik dari Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta, Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Kepolisian Republik Indonesia.

"Kami akan memberlakukan mulai besok sampai 20 Oktober. Kalau ada pihak yang mau memberitahukan terkait unjuk rasa, kami akan memberi diskresi tidak akan memberikan perizinan. Tujuannya agar kondisi tetap kondusif," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Purnama di Jakarta, Senin (14/10/2019), seperti dikutip Antara.

Rencananya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia dan BEM Nusantara yang ingin berunjuk rasa di tanggal tersebut jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) belum diterbitkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas