Hasil Survei Parameter Politik Indonesia: Sebagian Besar Responden Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Survei lembaga Parameter Politik Indonesia menyatakan sebagian besar responden meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Survei lembaga Parameter Politik Indonesia menyatakan sebagian besar responden meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK.
Survei diketahui dilakukan pada 5 sampai 12 Oktober 2019.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengatakan 47,7 responden mendukung Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
Sementara 13 persen lainnya menyatakan mendukung UU KPK hasil revisi.
“Sebanyak 39,7 persen responden menyatakan UU KPK yang baru akan memperlemah KPK dan 25,2 persen lainnya menyatakan tidak setuju UU KPK baru memperlemah KPK,” kata Adi Prayitno dalam rilis hasil survei di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).
Baca: Wisata Malam di Penang, Kunjungi Kuil Kek Lok Si yang Terkenal
Baca: Kakek Ini Nekat Mengayuh Becak dari Surabaya ke Jakarta Hanya Ingin Menyaksikan Pelantikan Presiden
Baca: Tips Bikin Konten YouTube Menarik & Potensi Dapatkan Iklan, Jeremy Mario Buka Rahasia Jadi YouTuber
Adi menilai penerapan UU KPK hasil revisi menurut responden akan menghambat upaya pemerintah memberantas korupsi.
Menurut responden korupsi saat ini masih menjadi masalah utama bangsa.
“Sebanyak 44,4 persen responden tak setuju pengesahan UU KPK itu karena dinilai tidak akan membantu pemberantasan korupsi yang menurut responden masih menjadi kekurangan Jokowi-Jusuf Kalla,” kata Adi.
Survei tersebut diikuti seribu sampel dengan margin of error sekitar 3,1 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Survei dilaksanakan dengan metode face to face interview.
Kerdilkan agenda pemberantasan korupsi
Undang-undang Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) hasil revisi resmi berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dengan diterapkannya UU KPK hasil revisi tersebut akan memperlemah dan mengkerdilkan agenda pemberatansan korupsi.
"Penting untuk ditegaskan bahwa seluruh Pasal yang disepakati oleh DPR bersama pemerintah dipastikan akan memperlemah KPK dan mengembalikan pemberantasan korupsi ke jalur lambat," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulisnya, Kamis (17/10/2019).
Sebagai contoh, kata Kurnia, pembentukan Dewan Pengawas yang anggotanya dipilih Presiden dan memiliki wewenang memberikan ijin penindakan perkara rawan intervensi eksekutif.
Baca: Harta Kekayaan Mulan Jameela Capai Rp 15,5 Miliar, Lebih Besar dari Desy Ratnasari, tapi Punya Utang
Baca: Aksi Pamer Kemaluan Terjadi di Depok, Pelaku Melakukannya di Dalam Angkot
Baca: Promosi Toto pun Sampai Membawa Toilet di Atas Motor Berjalan 1400 Kilometer
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.