Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini FOTO RESMI Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 Jokowi Ma'ruf Amin

Berikut adalah rilis foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2019-2024, Joko Widodo dan KH. Ma'ruf Amin

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Ini FOTO RESMI Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 Jokowi Ma'ruf Amin
ISTIMEWA
Presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) dan Kiai Maruf Amin 

TRIBUNNEWS.COM - Jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Kementerian Sekretaris Negara mengeluarkan foto resmi  Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Foto resmi ini dikeluarkan berdasarkan surat bernomor B 1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 perihal Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024.

Surat yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, para menteri kabinet kerja, gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Tak hanya itu, surat tersebut juga ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para pimpinan lembaga pemerintah Non kementerian, para pimpinan Lembaga nonstruktural, para Gubernur seluruh Indonesia, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia, serta para Kepala Perwakilan RI di luar negeri melalui Menteri Luar Negeri.

Dilansir oleh Kompas.com, berikut adalah isi dari surat tersebut:

"Dengan hormat, sehubungan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019, kami sampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024," dikutip dari laman Setneg.go.id, Kamis (17/10/2019).

Setneg Rilis Foto resmi

Berita Rekomendasi

Selain itu, Setneg juga menerangkan di mana dapat mengunduh foto resmi Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, Bapak lbu dapat mengunduh foto resmi dimaksud melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www. setneg.go.id). Penggunaan foto resmi dimaksud agar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2019, dan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas