Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Akan Menjadi Saksi Dalam Sidang Habil Marati

Terdakwa Habil Marati mengungkapkan Kivlan Zen akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kivlan Zen Akan Menjadi Saksi Dalam Sidang Habil Marati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Habil Marati mengungkapkan Kivlan Zen akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

"Kivlan (Zen,-red), Tajudin, dan Helmi Kurniawan. Saksi yang jaksa akan hadirkan (memberikan keterangan,-red) menjadi saksi saya," kata Habil Marati usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Dia ingin agar persidangan digelar setiap dua kali dalam satu pekan.

Baca: Isyaratkan Tak Kembali Jadi Mendagri, Tjahjo Kumolo : Saya Ikut Instruksi Partai, Termasuk Jokowi

Baca: Profil dan Harta Kekayaan Wali Kota Medan yang Jadi Tersangka KPK

Baca: Muhadjir Effendy Ucapkan Kata-kata Perpisahan di Hadapan Jajaran Kemendikbud

Menurut dia, upaya memadatkan agenda persidangan dilakukan untuk efisiensi waktu.

"Saya memohon, kalau bisa sidang satu minggu dua kali. Kalau satu minggu satu kali, lama sekali," kata dia.

Rencananya, sidang kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjerat terdakwa Habil Marati akan kembali digelar pada Kamis 24 Oktober 2019.

Berita Rekomendasi

Pengakuan Habil Marati

Terdakwa Habil Marati menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk meneruskan perkara kepemilikan senjata api dan amunisi ke tahap pemeriksaan perkara.

Namun, dia menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum dapat menguraikan keterlibatan dirinya membantu pembiayaan Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan), Kivlan Zen untuk menghabisi sejumlah tokoh nasional.

"Itu kebijakan hakim (putusan sela,-red). Fakta, jaksa tidak mampu menjawab materi eksepsi," ujar Habil, ditemui setelah persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Baca: Sandiaga Sebut Ketum Gerindra Prabowo dan Edhy Prabowo Paling Pantas jadi Menteri

Dia menegaskan, hanya membantu Kivlan Zen untuk mendukung acara peringatan Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret) dan rencana amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Pada agenda pemeriksaan perkara, Kivlan Zen bersama-sama dengan Helmi Kurniawan alias Iwan dan Tajudin akan dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan.

"Peran saya tidak ada dalam pembelian senjata dan peluru. Hanya membantu kegiatan Supersemar dan kembali ke UUD 45. (rencana pembunuhan tokoh nasional,-red) saya tidak tahu menahu. Anda bisa membaca dimana peranan saya," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas