Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Kuak Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin, 5 Orang Dijerat Jadi Tersangka

Kelimanya diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas dalam sel dan pemberian izin ke luar lapas

Penulis: Ilham F Maulana
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Kembali Kuak Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin, 5 Orang Dijerat Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS/IQBAL FIRDAUS
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan saat menggelar barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2019). KPK menetapkan 7 orang tersangka yakni Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius, dan lima pihak swasta bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus serta mengamankan barang bukti berupa uang Rp 336 juta terkait kerjaan proyek pada Dinas PUPR di kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Ketika itu, empat orang ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin; staf Wahid bernama Hendry Saputra; dan dua napi yakni Fahmi Darmawansyah serta Andri Rahmat.

Saat ini keempat orang tersangka itu telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor di Bandung, Jawa Barat.

Khusus untuk Wahid Husen, ini ialah kali kedua dia dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam dakwaannya, Wahid disebut telah menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi, yakni dari Tubagus Chaeri Wardana, Fuad Amin Imron, dan Fahmi Darmawansyah.

Ketiga narapidana ini memberikan besel kepada Wahid untuk diberi kemudahan soal fasilitas dan izin keluar masuk bui.

Baca: Gigit Polwan akibat Mabuk, Wanita Asal Selandia Baru Dibui di Singapura

Fahmi memberikan satu unit Mitsubishi Triton senilai Rp427 juta, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp39,5 juta.

Tubagus Chaeri memberikan uang Rp63,9 juta, dan Fuad Amin memberikan uang Rp71 juta. Total uang yang diterima Wahid mencapai Rp173,8 juta.

Berita Rekomendasi

Wahid sudah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Diduga, kasus itu menjadi pintu masuk KPK untuk mengembangkan perkara ke pihak-pihak lain. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas