KPK Kritik Kemenkumham yang Tidak Serius Benahi Tata Kelola Lapas
Basaria menyadari, pembenahan tata kelola lapas itu bukan hanya memerlukan komitmen Kumham, melainkan juga KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi komitmen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Ditjen Pemasyarakatan (PAS), yang dinilai tidak serius membenahi tata kelola lapas.
Hal itu dibuktikan dengan masih adanya kasus dugaan suap yang melibatkan dua eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan Deddy Handoko.
Keduanya diduga menerima suap dari tiga orang yakni terpidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin, serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA), Rahadian Azhar.
Suap itu terkait izin berobat dan izin keluar Lapas Sukamiskin.
"Sebelumnya pada 2007-2011 rekomendasi kajian KPK tidak ditindaklanjuti secara serius, dan hal yang sama terulang kembali pada kajian 2018 pasca-OTT dilakukan di Lapas Sukamiskin," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019) malam.
"Kami sangat menyesalkan rendahnya komitmen pimpinan instansi untuk melakukan pencegahan tersebut," imbuh dia.
Basaria menyadari, pembenahan tata kelola lapas itu bukan hanya memerlukan komitmen Kumham, melainkan juga KPK.
Tetapi karena KPK telah memberikan kajiannya, kini giliran Kemenkumham yang berbenah.
Baca: Tips Berburu Makanan Halal di Singapura, Perhatikan Tulisan Ini
Baca: Jadwal Pelantikan Presiden-Wapres 2019 Jokowi-Maruf, Minggu 20 Oktober dan Tata Cara
"Ada istilah yang rasanya tepat dalam konteks ini, it takes two to tango . Artinya kedua belah pihak memiliki tanggung jawab yang sama, dan tidak mungkin akan berjalan jika salah satu tidak berkomitmen," ujar Basaria.
Untuk itu, kata Basaria, KPK meminta pimpinan Kumham dan instansi lainnya agar memiliki komitmen untuk mencegah korupsi.
Sebab jika penyimpangan terulang, KPK tak segan untuk bertindak.
"Karena jika korupsi berhasil dicegah maka tidak perlu dilakukan penindakan. Namun jika kejahatan telah terjadi, sebagai penegak hukum KPK bertanggung jawab untuk menanganinya," kata Basaria.
Dalam kasus ini, Wahid, Deddy, Wawan, Rahadian, dan Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun status tersangka Fuad gugur lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.