Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masinton: Berdasarkan UU Hasil Revisi, KPK Tetap Masih Boleh Menyadap

UU KPK hasil revisi tidak mengurangi kewenangan lembaga antirasuah dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, termasuk penyadapan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Masinton: Berdasarkan UU Hasil Revisi, KPK Tetap Masih Boleh Menyadap
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu 

Padahal menurut Arsul dalam penjelasan UU KPK yang baru, KPK tetap bisa menyadap meski Dewan Pengawas belum terbentuk.

Dalam pasal 69D UU perubahan kedua UU KPK, secara tegas telah menyatakan bahwa dalam hal dewan pengawas itu belum dibentuk maka pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang sudah ada itu dilaksanakan bedasarkan ketentuan yang berlaku sebelum UU ini diberlakukan.

"jadi per hari ini belum ada dewan pengawas, KPK boleh melakukan penyadapan, berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku di internal KPK. setelah nyadap ditemukan dan OTT diperbolehkan saja," katanya.

Namun menurut Arsul apabila dewan pengawas nanti sudah terbentuk, KPK harus melalui mekanisme yang ada dalam UU KPK sebelum melakukan penyadapan.

"Tetapi apakah dewan pengawas juga belum tahu karena yang mengangkat pertama itu presiden," pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas