Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton: Berdasarkan UU Hasil Revisi, KPK Tetap Masih Boleh Menyadap

UU KPK hasil revisi tidak mengurangi kewenangan lembaga antirasuah dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, termasuk penyadapan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Masinton: Berdasarkan UU Hasil Revisi, KPK Tetap Masih Boleh Menyadap
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu 

"Karena dengan berlakuknya UU KPK sementara dewan pengawas belum terbentuk maka seolah olah KPK tidak bisa melakukan OTT lagi, karena OTT dimulai dengan penyadapan, sementara penyadapan belum bisa dilakukan karena belum ada dewan pengawas yang nanti akan dimintai izin, ini adalah miss leading information (informasi yang menyesatkan), " ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Padahal menurut Arsul dalam penjelasan UU KPK yang baru, KPK tetap bisa menyadap meski Dewan Pengawas belum terbentuk.

Dalam pasal 69D UU perubahan kedua UU KPK, secara tegas telah menyatakan bahwa dalam hal dewan pengawas itu belum dibentuk maka pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang sudah ada itu dilaksanakan bedasarkan ketentuan yang berlaku sebelum UU ini diberlakukan.

"jadi per hari ini belum ada dewan pengawas, KPK boleh melakukan penyadapan, berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku di internal KPK. setelah nyadap ditemukan dan OTT diperbolehkan saja," katanya.

Namun menurut Arsul apabila dewan pengawas nanti sudah terbentuk, KPK harus melalui mekanisme yang ada dalam UU KPK sebelum melakukan penyadapan.

"Tetapi apakah dewan pengawas juga belum tahu karena yang mengangkat pertama itu presiden," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas