Respons Romli Atmasasmita Sikapi Berlakunya UU KPK Hasil Revisi
Menurut Romli Atmasasmita OTT masih bisa dilakukan KPK meskipun UU KPK hasil revisi sudah berlaku.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Selain dari substansi, lanjut Kurnia, persoalan formil pun masih menjadi sorotan publik.
Mulai dari tidak masuk prolegnas prioritas 2019 dan tidak dihadiri kuorum paripurna DPR saat pengesahan UU KPK yang baru.
Demikian pula, KPK secara institusi juga tidak pernah dilibatkan pada proses pembahasan.
"Kejadian diatas memberikan gambaran bahwa dua cabang kekuasaan, baik eksekutif dan legislatif memiliki niat untuk mengkerdilkan agenda pemberantasan korupsi," kata Kurnia.
Sedih KPK dilemahkan
Dalam hitungan jam, Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi akan mulai berlaku.
Sebelumnya DPR sudah mengesahkan UU KPK hasil revisi pada 17 september 2019..
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan revisi UU KPK merupakan pelemahan terhadap lembaga antirasuah.
Satu di antara hal yang ia sorot ialah keberadaan Dewan Pengawas KPK.
Baca: Bareskrim Polri Indikasikan Fintech Ilegal Bisa Jadi Sumber Pendanaan Terorisme
Baca: Mantan Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Dituntut 2 Tahun Penjara
Baca: Ali Mochtar Ngabalin Garuk-garuk Kepala Sikapi Isu Fadli Zon Akan Jadi Menteri Jokowi
"Saya sedih karena terjadilah musibah KPK dilemahkan karena pasal-pasal yang ada mulai dari syarat menyadap harus izin dewan pengawas dan juga izinnya tertulis," kata Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Menurutnya, KPK seharusnya dapat diperkuat tanpa adanya revisi UU KPK.
Karena itu, politikus PKS ini mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Perppu KPK sebelum undang-undang hasil revisi berlaku mulai pukul 00.01 nanti.
"Saya pribadi tetap berpendapat, Pak Presiden perlu mengeluarkan Perppu, sebelum masa berkahir (Undang-Undang KPK) 16 Oktober pukul 23:59," ujar Mardani.