Tolak Eksepsi, Hakim Lanjutkan Perkara Habil Marati
Keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena tidak dapat diterima maka pemeriksaan perkara dilanjutkan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan melanjutkan perkara kepemilikan senjata api dan amunisi yang menjerat terdakwa mantan politisi PPP, Habil Marati, ke tahap pemeriksaan perkara.
"Menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Habil Marati," kata Hariono, ketua majelis hakim saat membacakan putusan sela, di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Dia menegaskan, majelis hakim PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut. Hal ini menolak keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa Habil Marati mengenai kewenangan mengadili.
Baca: Arsul: KPK Tetap Boleh Menyadap Sebelum Dewan Pengawas KPK Terbentuk
"Keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena tidak dapat diterima maka pemeriksaan perkara dilanjutkan," kata dia.
Selain itu, hakim mengungkapkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap mengenai peran terdakwa Habil membantu pembelian senjata api dan amunisi.
JPU mendakwa Habil Marati bertindak sebagai penyandang dana untuk pembelian empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam ilegal. Habil disebut memberikan uang senilai 15 ribu dollar kepada Kivlan Zen, mantan Kepala Staf Kostrad untuk kepentingan operasional perencanaan pembunuhan.
Perencanaan pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.