Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Eksepsi, Hakim Lanjutkan Perkara Habil Marati

Keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena tidak dapat diterima maka pemeriksaan perkara dilanjutkan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tolak Eksepsi, Hakim Lanjutkan Perkara Habil Marati
tangkap layar KompasTV/Tribunnews.com-IRWAN RISMAWAN
Habil Marati dan Kivlan Zen - Profil Habil Marati: Politisi PPP, Eks ManajerTimnas yang jadi Pendana Rencana Pembunuhan 4 Pejabat Negara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan melanjutkan perkara kepemilikan senjata api dan amunisi yang menjerat terdakwa mantan politisi PPP, Habil Marati, ke tahap pemeriksaan perkara.

"Menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Habil Marati," kata Hariono, ketua majelis hakim saat membacakan putusan sela, di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Dia menegaskan, majelis hakim PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut. Hal ini menolak keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa Habil Marati mengenai kewenangan mengadili.

Baca: Arsul: KPK Tetap Boleh Menyadap Sebelum Dewan Pengawas KPK Terbentuk

"Keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena tidak dapat diterima maka pemeriksaan perkara dilanjutkan," kata dia.

Selain itu, hakim mengungkapkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap mengenai peran terdakwa Habil membantu pembelian senjata api dan amunisi.

JPU mendakwa Habil Marati bertindak sebagai penyandang dana untuk pembelian empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam ilegal. Habil disebut memberikan uang senilai 15 ribu dollar kepada Kivlan Zen, mantan Kepala Staf Kostrad untuk kepentingan operasional perencanaan pembunuhan.

Perencanaan pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas