Tuai Polemik & Kontroversi, UU KPK Resmi Berlaku Hari Ini Tanpa Ditandatangani Presiden Jokowi
Tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, UU KPK hasil revisi mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019).
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWS.COM - Tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, UU KPK hasil revisi mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019).
UU KPK yang banyak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat resmi berlaku.
Namun, berlakunya UU KPK hasil revisi ini tanpa dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi.
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019) ini.
Meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, 17 September lalu.
Ketentuan ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.
• Kegalauan Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU KPK, Ancaman Parpol hingga Ultimatum Mahasiswa
Pasal 73 ayat 1 menyatakan, "rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden".
• 3 Tokoh Negara yang Tak Setuju Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU KPK, Termasuk Jusuf Kalla
Lalu, Pasal 73 ayat 2 berbunyi, "dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan".
Melemahkan KPK
UU KPK hasil revisi ini sendiri ramai-ramai ditolak aktivis antikorupsi lantaran dinilai disusun terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.