Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuai Polemik & Kontroversi, UU KPK Resmi Berlaku Hari Ini Tanpa Ditandatangani Presiden Jokowi

Tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, UU KPK hasil revisi mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019).

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Tuai Polemik & Kontroversi, UU KPK Resmi Berlaku Hari Ini Tanpa Ditandatangani Presiden Jokowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pelajar bersitegang dengan personel brimob saat aksi mendesak DPR membatalkan revisi UU KUHP dan UU KPK di Palmerah, Jakarta, Senin (30/9/2019). Aksi tersebut berakhir ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, UU KPK hasil revisi mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019).

UU KPK yang banyak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat resmi berlaku.

Namun, berlakunya UU KPK hasil revisi ini tanpa dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi.

Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019) ini.

Meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, 17 September lalu.

Ketentuan ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.

Ruas Tol Dalam Kota arah Semanggi ditutup dan tidak bisa dilewati kendaraan akibat aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa menggelar aksi terkait RKUHP dan RUU KPK serta isu lainnya yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Ruas Tol Dalam Kota arah Semanggi ditutup dan tidak bisa dilewati kendaraan akibat aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa menggelar aksi terkait RKUHP dan RUU KPK serta isu lainnya yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

 Kegalauan Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU KPK, Ancaman Parpol hingga Ultimatum Mahasiswa

Pasal 73 ayat 1 menyatakan, "rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden".

Berita Rekomendasi

• 3 Tokoh Negara yang Tak Setuju Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU KPK, Termasuk Jusuf Kalla

Lalu, Pasal 73 ayat 2 berbunyi, "dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan".

Melemahkan KPK

UU KPK hasil revisi ini sendiri ramai-ramai ditolak aktivis antikorupsi lantaran dinilai disusun terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

HALAMAN 2 >>>>>>>>

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas