Mahasiswa Mengaku Didekati, Ditawari Duit Banyak dan Diintimidasi Agar Tak Gelar Aksi. . .
UU KPK tersebut menjadi kontroversial karena dinilai berpeluang melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa dari berbagai universitas terus menggelar aksi unjuk rasa meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Undang-Undang terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan.
Terbaru, para mahasiswa menggelar aksi di sekitar Istana Merdeka, Kamis (17/10/2019).
Mereka yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) se Jabodetabek-Banten menggelar unjuk rasa tepat diberlakukannya UU KPK 30 hari sejak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 17 September 2019.
Selama masa revisi hingga pengesahannya, UU KPK tersebut menjadi kontroversial karena dinilai berpeluang melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Isu diberi uang agar tak demo Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdul Basit mengaku kalau aksi unjuk rasa mahasiswa terkait Perppu KPK sempat mendapatkan larangan.
Bahkan dia dan seluruh ketua BEM dari universitas lain sempat ditawari sejumlah uang agar tak turun ke jalan.
"Kalau untuk itu (ditawari uang) banyak banget mas, terkait dengan menjanjikan sesuatu lah untuk kita tidak aksi. Banyak banget," kata Abdul Basit saat menggelar unjuk rasa di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019), kemarin.
Abdul Basit enggan mengatakan siapa yang memberikan penawaran kepadanya.
Tetapi yang jelas, kata Abdul Basit, ada salah satu orang yang menghubungi bahkan mendatanginya dan ketua BEM lain untuk meminta agar tak menggelar aksi.
"(Tawaran uang) minggu-minggu ini. Ketika ada isu mulai ada aksi di tanggal 20 Oktober 2019," tutur Abdul Basit.
Larangan demo lewat edaran Sebelum demo digelar kemarin, mahasiswa sempat mendapat larangan dari pihak kampus masing-masing melalui surat edaran.
Abdul Basit mengatakan, dalam surat tersebut tertulis mahasiswa diminta untuk tidak menggelar unjuk rasa sejak tanggal 15 sampai dengan 20 Oktober 2019, atau tepatnya saat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2014 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Ada berupa tulisan berupa edaran yang mana diminta untuk tidak turun aksi unjuk rasa dari tanggal 15 sampai 20 Oktober 2019," kata Abdul Basit.
Ditawari buat seminar dengan dana besar