Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Irma Suryani Chaniago, Politikus NasDem yang Sebut Rocky Gerung Paling Dungu di Dunia

Berikut sosok Irma Suryani Chaniago, politikus Nasdem yang menyebut Rocky Gerung sebagai orang paling dungu di dunia.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sosok Irma Suryani Chaniago, Politikus NasDem yang Sebut Rocky Gerung Paling Dungu di Dunia
Kompas.com
Ketua DPP Partai Nasdem, Irma Suryani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/3/2017). 

2. Riwayat Pendidikan

Irma Suryani menempuh pendidikan sekolah dasar di SD Teladan Metro Lampung.

Memasuki sekolah menengah pertama, Irma hijrah ke Palembang.

Selama enam tahun, Irma bersekolah di SMPN 3 Palembang, lanjut ke SMAN 3 Palembang.

Pada 1997, ia melanjutkan studi di ibukota negara.

Irma berhasil menyabet gelar sarjana di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, Jakarta.

3. Perjalanan Politik

Berita Rekomendasi

Kiprah politik Irma Suryani bermula dari aktivitasnya di organisasi.

Pada 2002-2005, Irma menjabat sebagai Ketua Umum Pejompongan 56, Indonesia Satu Womens Club.

Ia juga sempat menjadi Public Relation (PR) di CIKS Building, IFIS.

Berbagai posisi juga ia raih.

Di antaranya adalah Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Maritim dan Nelayan Indonesia (SBMNI), Ketua MPO Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SBPI), Ketua Umum Garnita Nasdem Jakarta, dan Ketua Umum Gemuruh Nasdem Jakarta.

4. "Salut" dengan Ratna Sarumpaet

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. (Tribunnews/JEPRIMA)

Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf ini pernah salut dengan Ratna Sarumpaet.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas