Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BEM Unnes Sebut Ada Beberapa Cara Batalkan UU KPK, Salah Satunya Judicial Review

Begitu pula yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan juga BEM Semarang Raya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in BEM Unnes Sebut Ada Beberapa Cara Batalkan UU KPK, Salah Satunya Judicial Review
Istimewa
BEM Unnes 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah berlaku pascadisahkan oleh DPR RI melalui paripurna.

Meski demikian, mahasiswa terus menyoroti pelaksanaannya.

Baca: Gegara Unggah Endorse Kacamata Mewah, Mulan Jameela Dapat Teguran dari KPK, Berikut 3 Faktanya!

Begitu pula yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan juga BEM Semarang Raya.

Ketua BEM Unnes, Saepul Mujab, mengatakan titik bahaya dari korupsi tidak hanya dilihat dari persentase kebocoran uang tetapi juga menipisnya kepercayaan kepada pengelola negara.

Menurutnya, KPK adalah amanah reformasi untuk meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia dan bukannya untuk para oligarki.

"Apalagi RUU KPK sudah disah-kan, ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk membatalkan undang-undang KPK yang sudah disahkan. Jalan tersebut antara lain melalui Judicial Review (JR), Legislatif Review, dan Perppu," ujar Saepul, dalam sebuah diskusi, Sabtu (19/10/2019).

Berita Rekomendasi

Sementara itu, peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Lola Ester mengatakan KPK sudah digerogoti.

Di mana ruang gerak lembaga antirasuah itu nantinya sudah dibatasi.

Selain itu, Lola turut menyoroti adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baginya, SP3 akan membuat kasus tidak bisa ditangani dengan tuntas dan sebaik-baik.

Sehingga kasus-kasus besar seperti E-KTP dan lainnya tidak akan bisa terungkap.

"Apalagi adanya Dewan Pengawas akan menjadi dewan perizinan dan bersifat pro justitia yang mengatur semua gerakan kpk dengan izin mereka, KPK sudah dilemahkan maka kita kuatkan KPK bersama," ujar Lola.

Sementara perwakilan dari BEM SI, M Fauzal Adzim, meminta agar mahasiswa jangan terlalu nyaman dengan keadaan saat ini.

Baca: Jika Jabatannya Tak Diperpanjang, Budi Karya Bakal Kembali Menggeluti Dunia Bisnis

Ia mengatakan banyaknya korban dari pihak mahasiswa bukan berarti menjadikan mahasiswa takut dan lari dari masalah.

"Ini harus menjadi pelecut semangat dan penguatan perjuangan kita. Mari lanjutkan reformasi, hidup mahasiswa," kata Fauzal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas