Masih Ada Cara Menguatkan KPK yakni Melalui Judicial Review
Koordinator pusat BEM SI 2018, M Faudzul Adzim memberikan semangat kepada para mahasiswa agar tidak berputus asa menguatkan KPK
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai berlakunya UU KPK yang baru pada tanggal 17 Oktober kemarin, banyak pihak yang menilai bahwa masih ada jalan untuk memperkuat lembaga antirasuah itu.
Pasalnya, UU KPK hasil revisi dinilai justru malah melemahkan KPK.
Ketua BEM Universitas Negeri Semarang (UNNES), Saiful Mujab menegaskan, bahwa masih ada banyak jalan untuk menguatkan KPK setelah disahkannya UU KPK yang baru.
"RUU KPK sudah disahkan, ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk membatalkan undang-undang KPK yang sudah disahkan. Jalan tersebut antara lain judicial review (JR), legislatif review, dan Perppu," ujar Saepul Mujab kepada wartawan, Sabtu (19/10/2019).
Sementara itu, Koordinator pusat BEM SI 2018, M Faudzul Adzim dalam kesempatan tersebut memberikan semangat kepada para mahasiswa agar tidak berputus asa dalam berjuang menguatkan lembaga KPK.
Baca: Mahasiswa Unitas di Palembang Tewas saat Pra Diskar Menwa, Rektor Berdalih: Bukan Kegiatan Kampus
"Mahasiswa jangan terlalu nyaman dengan keadaan, banyaknya korban bukan berarti menjadikan mahasiswa takut dan lari dari masalah, inilah pelecut semangat dan penguatan perjuangan kita mari lanjutkan reformasi, hidup mahasiswa," katanya.
Diketahui, DPR telah mengesahkan Revisi UU KPK pada 17 September 2019 lalu.
Banyak pihak menilai, revisi tersebut justru melemahkan KPK.
Atas revisi tersebut, berbagai elemen masyarakat terutama mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia.
Aksi tersebut menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu agar UU KPK hasil revisi dapat ditinjau kembali.
Namun, sebulan setelah UU tersebut disahkan, Jokowi pun tak kunjung mengelurkan Perppu.
Bahkan, Jokowi pun tak menandatangani revisi UU KPK, namun UU itu otomatis mulai berlaku pada 17 Oktober.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.