Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dipanggil Jokowi ke Istana, Tetty Paruntu Pernah Diperiksa KPK dan Saksi di Sidang Tipikor

Tetty Paruntu adalah bupati Minahasa Selatan periode 2010-2015 dan 2016-2011.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Dipanggil Jokowi ke Istana, Tetty Paruntu Pernah Diperiksa KPK dan Saksi di Sidang Tipikor
Kompas.com/Ronny Adolof Buol
Christiany Eugenia Tetty Paruntu 

Pernah Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap dan Penerimaan gratifikasi Bowo Sidik

Christiany Eugenia Paruntu, mengungkapkan tidak pernah mengusulkan program revitalisasi pasar pada 2017.

Dia membantah pernyataan Dipa Malik, rekan terdakwa Bowo Sidik Pangarso di Komisi VI DPR RI periode 2014-2019.

Di persidangan sebelumnya, Dipa mengaku pernah dititipi amplop cokelat besar dari Christiany.

"Saya tidak tahu. Saya tidak pernah mengusulkan, tidak pernah tau program ini," kata Christiany, saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat terdakwa Bowo Sidik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Tetty Paruntu
Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Tetty Paruntu (Theresia Felisiani/tribunnews.com)

Menurut dia, pengajuan proposal program revitalisasi pasar diusulkan dinas perdagangan Minahasa Selatan.

Selama menjabat sebagai bupati, dia mempersilakan kepada dinas terkait agar setiap akhir tahun mengajukan proposal.

Rekomendasi Untuk Anda

"Setiap akhir tahun ada pengusulan proposal di setiap dinas terkait. Dan ketika ada usulan proposal kita harus tanda tangan karena ada usulan dari bawah sampai wakil bupati," ungkapnya.

Dia hanya mengetahui ada empat proposal pengajuan revitalisasi pasar. Untuk program revitalisasi pasar tersebut, kata dia, masing-masing diusulkan sebesar Rp 6 miliar.

Setelah itu, dia mengaku, tidak mengetahui sampai sejauh mana proses pengajuan proposal hingga akhirnya proposal tersebut diterima.

"Tidak tahu karena kalau saya sudah tandatangan itu tanggung jawab dinas-dinas," tambahnya.

Sebelumnya, KPK menduga Bowo Sidik menerima gratifikasi dari proyek revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan pada 2017 dan 2018.

Untuk diketahui, Bowo Sidik merupakan terdakwa penerima suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), dan penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Riwayat karier

Presiden Direktur PT Puspita Adhiniaga Indonesia (1992)

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas