Jimly Asshiddiqie Sarankan Omnibus Law tak Hanya Fokus Sektor Investasi dan Pajak
Ia mengatakan dalam perumusan, pengkajian, dan pengeksekusian omnibus law tidak hanya tugas dari pemerintah inti tetapi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
![Jimly Asshiddiqie Sarankan Omnibus Law tak Hanya Fokus Sektor Investasi dan Pajak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jimly-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Pewakilan Daerah (DPD) RI Jimly Asshiddiqie menyarankan pembentukan omnibus law tidak hanya fokus pada peningkatan sektor investasi dan pajak.
Menurutnya, bidang lain yang juga tidak kalah perlu penyederhanaan regulasi adalah Hak Asasi Manusia (HAM), pemilu, dan lingkungan hidup.
“Omnibus law menjadi penting karena bersifat mengharmonisasikan berbagai aturan di Indonesia yang masih tumpang tindih,” kata Jimly di kantor Bappenas, Jakarta, Senin (21/10/2019).
Melalui omnibus law yang merupakan beleid penggabungan sejumlah aturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru, pemerintah dapat membangun suatu sistem tata kelola perundang-undangan di Indonesia.
Baca: KPAI: Bullying Jangan Dianggap Remeh
Ia mengatakan dalam perumusan, pengkajian, dan pengeksekusian omnibus law tidak hanya tugas dari pemerintah inti tetapi seluruh lapisan masyarakat.
“Termasuk kepala biro (Kementerian/lembaga), kepala staf, hingga LSM. Bagaimana semua kementerian dan lembaga itu terlepas siapa menterinya, harus mulai membangun cara kerja baru yang mengevaluasi produk peraturan perundang-undangan di lingkungannya masing-masing,” tambahnya.
Jimly juga menekankan pentingnya sistem audit elektronik dari semua produk perundang-undangan sehingga bisa dimengerti oleh pihak.
“Kita memerlukan sistem audit norma hukum dengan memanfaatkan jasa teknologi,” katanya menambahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.