KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya
Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang dilakukan PT Waskita Karya. Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa tiga karyawan perusahan BUMN itu.
Tiga orang karyawan tersebut yakni Tri Mulyo Wibowo, Kwatantra, dan Julizar Kurniawan. Ketiganya diperika untuk melengkapi berkas penyidikan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman (FR).
"Ketiga karyawan Waskita Karya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (21/10/2019).
Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Baca: Pidato Jokowi Disebut Sama Sekali Tak Singgung Pemberantasan Korupsi, Ini Pembelaan PDIP
Baca: VIDEO Live TV Online Pengumuman Menteri Kabinet Jokowi, Mahfud MD - Nadiem Makarim Pakai Putih
Baca: Ini Wasiat Terakhir Nuryani Menjelang Kematian Setelah Digigit Ular Berbisa
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi. Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp186 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting.
Dokumen-dokumen terkait proyek yang digarap PT Waskita Karya itu disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, salah satunya rumah Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani. Diketahui, sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya.
Meski rumahnya telah digeledah dan sejumlah dokumen penting telah disita, Desi belum diperiksa tim penyidik KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.