Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penjelasan Lengkap Pengacara Soal Penangkapan Eggi Sudjana Terkait Temuan Bom oleh Polisi

Pengacara Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah membenarkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penjelasan Lengkap Pengacara Soal Penangkapan Eggi Sudjana Terkait Temuan Bom oleh Polisi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019). 

Pada 12 Juli 2019, pengacara Eggi, Alamsyah, sempat menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan surat permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3).

Baca: Tokoh Maluku: Erick Thohir Tak Sukses Pimpin TKN karena Gagal Menangkan Jokowi- Amin Secara Absolut

Permohonan SP3 diajukan bersamaan dengan pengajuan penangguhan penahanan pada 4 Juni 2019.

Eggi merasa penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar. 

Baca: Jokowi Pastikan Akan Umumkan Nama-nama Menteri Kabinetnya Pagi Ini

Namun, polisi belum memberikan pernyataan terkait perkembangan pengajuan SP3 oleh Eggi tersebut. Baca berikutnya

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengacara: Eggi Sudjana Ditangkap untuk Diklarifikasi sebagai Saksi Kasus Perakit Bom

Penulis : Rindi Nuris Velarosdela

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas