Polri: 69 Kasus Karhutla Telah Dilimpahkan ke Tahap Dua
"Ada 69 kasus sudah pelimpahan tahap dua, barang bukti dan tersangkanya sudah diserahkan ke kejaksaan," ujarnya
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri terus berupaya menegakkan proses hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Indonesia.
Untuk saat ini, Polri mengkonfirmasi ada 69 kasus karhutla telah dilimpahkan ke tahap dua, di mana barang bukti bersama tersangka diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
Baca: Karhutla di Dumai dan Siak Berkurang Signifikan Berkat Restorasi Gambut
"Ada 69 kasus sudah pelimpahan tahap dua, barang bukti dan tersangkanya sudah diserahkan ke kejaksaan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Sementara itu, ada pula 92 kasus yang berada di tahap satu, di mana berkasnya telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Di sisi lain, mantan Kapolres Bekasi Kota itu menuturkan sudah ada 147 kasus yang berada dalam proses penyidikan.
Baca: Sempat Ditutup Akibat Karhutla, Kawasan Wisata Kawah Putih Kembali Dibuka Hari Ini
Dan dari semua itu, kepolisian telah menetapkan 361 tersangka karhutla.
"Sampai dengan hari ini jumlah tersangka 362 orang, terdiri dari 345 tersangka orang dan 17 tersangka korporasi. Untuk proses penyidikan sampai dengan hari ini 147 kasus," tandasnya.
Pencegahan Karhutla
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 8 Oktober 2019. Berdasarkan survey dan diskusi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK, menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla), disebabkan karena faktor manusia, disengaja, dan pelakunya merupakan suruhan pihak lain, serta dimaksudkan untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal PPI Ruandha Agung Sugardiman pada acara FGD Divisi Humas Polri dengan Tema "Solusi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Berbasis Kolaborasi Antar Lembaga Terkait", yang dilaksanakan di Jakarta, (08/10).
"Kedepan, pencegahan yang akan kita lakukan yaitu dengan membantu masyarakat menyiapkan lahan tanpa bakar. Kemudian menjamin kesejahtaraan masyarakat, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dibayar untuk membakar lahan. Jadi saya yakin dengan seperti itu strategi kita, karhutla dapat dicegah, " ujar Ruandha.
Baca: KLHK: Pemerintah Berhasil Cegah Asap Lintas Batas dari Dampak Karhutla
Lebih lanjut, Ruandha juga menekankan perlunya kolaborasi antar lembaga, dengan memanfaatkan dana yang selama ini digunakan untuk pemadaman karhutla, dapat difokuskan pada tahap pencegahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Pemberdayaan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lili Kurniawan, menyampaikan pencegahan dan keterlibatan multipihak menjadi kunci. Disamping itu, perlu ada rumusan kedepan, cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat misalnya melalui carbon trading, dan ekowisata lahan gambut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.