Seloroh Jusuf Kalla: Presiden Ada Keppres, Menteri Ada Kepmen, Wapres Tidak Ada Kepwapres
Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla berseloroh soal jabatan Wakil Presiden yang seolah tak memiliki kewenangan seperti presiden dan menteri.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla berseloroh soal jabatan Wakil Presiden yang seolah tak memiliki kewenangan seperti presiden dan menteri.
Hal itu, kata Kalla, terlihat dari terbitnya keputusan dari hasil kebijakan wakil presiden.
Jika Presiden memiliki keputusan presiden (Keppres) dan menteri punya kewenangan menerbitkan keputusan menteri (Kepmen), wakil presiden justru tidak memiliki hal tersebut.
Baca: Cerita Seorang Nenek di Flores Terima Bantuan dari Jokowi Sehari Sebelum Pelantikan Presiden
Baca: Ramalan Zodiak Besok Selasa 22 Oktober 2019, Virgo Tampak Ambisius, Sagittarius Manjakan Dirimu
Baca: Raffi Ahmad Bakal Istirahat dari Dunia Artis, Suami Nagita Sebut Keputusan Berat, Maia Berkomentar
Seloroh itu disampaikan Kalla saat berpidato di acara pisah sambut dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (21/10/2019).
"Kalau Presiden ada perpres, menteri ada kepmen, tidak ada kepwapres, gitu kan," ujar Kalla lantas disambut tawa seluruh staf Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
Meski demikian, Kalla mengatakan, wakil presiden tetap memiliki kewenangan untuk menjalankan pemerintahan dengan cara berpegang pada keputusan hasil rapat.
Dengan cara itulah, Kalla selama ini bisa turut andil menyelesaikan sejumlah permasalahan di pemerintahan.
"Jadi yang ada adalah suatu cara membantu Presiden dan juga bagaimana kekuatan itu hasil rapat, notulen rapat," ujar Kalla.
"Juga memang cara kepemimpinan Pak Jokowi itu ialah kolegial, kolektif. Artinya semua keputusan diambil dalam rapat juga. Karena itulah maka harus dipahami bahwa harus dipersiapkan baik-baik. Itulah harapan saya sekali lagi," lanjut Kalla.
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Jusuf Kalla: Presiden Ada Keppres, Menteri Ada Kepmen, Wapres Tidak Ada Kepwapres