MAKI Ragukan Kapasitas Burhanudin Sebagai Jaksa Agung
Boyamin Saiman, melihat penunjukan ST Burhanudin sebagai Jaksa Agung tidak lepas dari unsur politik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
![MAKI Ragukan Kapasitas Burhanudin Sebagai Jaksa Agung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kabinet-indonesia-maju-di-halam.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melihat penunjukan ST Burhanudin sebagai Jaksa Agung tidak lepas dari unsur politik.
Menurut dia, mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI tahun 2012 itu dekat dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
"Saya menduga pilihan Burhanudin sebagai Jaksa Agung karena faktor kedekatan dengan tokoh atau pengurus partai yaitu adik kandung dari TB Hasanudin (anggota DPR RI dari PDIP dan mantan Ketua PDIP Jawa Barat,-red)" kata Boyamin, Rabu (23/10/2019).
Baca : Tak Menduga atau Firasat, Ini Unggahan Susi Pudjiastuti Sebelum Kabinet Diumumkan, Namanya Tidak Ada
Baca : Kabar Buruk PNS, Ini Contoh Jabatan dan Tunjangan Dipangkas Sesuai Pidato Jokowi, Satunya Kasubbag
![Koordinator MAKI, Boyamin Saiman](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/boyamin-nih2_20180530_140909.jpg)
Dia menyayangkan pilihan Presiden Joko Widodo kepada Burhanudin, karena dinilai berbau politik dan mengulang kembali pemilihan Jaksa Agung periode sebelumnya.
Pada periode 2014-2019, posisi Jaksa Agung ditempati M Prasetyo. Sebelum menempati posisi sebagai Jaksa Agung, M Prasetyo bergabung dengan Partai Nasdem.
"Diakui atau tidak Kejagung periode sebelumnya kental kepentingan politik sehingga tidak mandiri dalam penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi," kata dia.
Dia meragukan Jaksa Agung baru akan mampu menegakkan hukum secara mandiri dan independen terlepas dari kepentingan politik jika mengacu terpilihnya Burhanudin karena faktor kedekatan terhadap partai politik.
Dia menilai, Kejagung tidak akan ada gebrakan pemberantasan korupsi yang spektakuler dan akan lebih cenderung penanganan korupsi dengan mekanisme penyelesaian administrasi dengan pola APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah = Inspektorat)
Namun, dia meminta, kepada semua pihak agar memberikan kesempatan kepada Burhanudin untuk menjawab tantangan pemberantasan korupsi yang mampu menaikkan indek persepsi menjadi diatas 4 yang sekarang baru level 3,7.
"Kami selalu akan mengajukan gugatan Praperadilan perkara korupsi yang mangkrak di Kejagung dan akan tambah rajin gugat praperadilan jika Jaksa Agung baru melempem pemberantasan korupsi dengan harapan segera diganti dengan Jaksa Agung yang lebih progresif penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," tambahnya.
Kiprah ST Burhanudin
Presiden Joko Widodo menunjuk seorang jaksa karier bernama ST Burhanuddin untuk menempati posisi sebagai Jaksa Agung.