Kompolnas: Tidak Ada Undang-Undang Menyebut Calon Kapolri Minimal Sisa Masa Dinas 2 Tahun
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, pihaknya dalam merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu pada pasal 11 ayat 6.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden soal calon Kapolri sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, pihaknya dalam merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu pada pasal 11 ayat 6.
“Syaratnya adalah Perwira Tinggi (Pati) Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier,” kata Poengky kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).
Baca: Pengamat: Kabinet Jokowi-Maruf Wujud Nyata Kompromi Politik
Poengky menjelaskan, berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat 6 yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.
“Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun,” kata Poengky.
Baca: Politikus PDIP Ungkap Pekerjaan Rumah Menteri-menteri Ekonomi Jokowi
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, surat Presiden (Surpres) dan Surat rekomendasi Kompolnas cacat adminitrasi lantaran masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun sementara Idham Aziz masa dinasnya hanya tersisa satu tahun lebih.
Neta mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi.
Komisi III harus meminta Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk,” katanya.
Disodorkan ke DPR
Komjen Pol Idham Aziz dipastikan disodorkan Presiden Jokowi ke DPR sebagai calon Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang mendapat jabatan baru sebagai menteri dalam negeri.
Tito baru saja dilantik sebagai Menteri Dalam Negeri di Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
Menurut Tito, surat pergantian dirinya sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu sudah dikirim ke DPR hari ini, Rabu (23/11/2019).
"Sudah dikirim hari ini ke DPR," ucap Tito di Istana Merdeka.