Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasi Zebra Digelar 23 Oktober hingga 5 November 2019, Ini Target Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Operasi Zebra Digelar 23 Oktober hingga 5 November 2019, Ini Target Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Miftah
zoom-in Operasi Zebra Digelar 23 Oktober hingga 5 November 2019, Ini Target Pelanggaran dan Besaran Dendanya
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
OPERASI ZEBRA PROGO. Petugas kepolisian mengarahkan pengendara sepeda motor untuk diperiksa surat-surat kendaraan bermotor saat berlangsung operasi Zebra Progo di taman parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, Kamis (2/11/2017). Operasi Zebra yang dilaksanakan secara nasional akan berlangsung hingga 14 November mendatang. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

Operasi Zebra Digelar 23 Oktober hingga 5 November 2019, Ini Target Pelanggaran dan Besaran Dendanya

TRIBUNNEWS.COM - Razia kendaraan bermotor Operasi Zebra akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia dari tanggal 23 Oktober hingga 5 November 2019.

Operasi Zebra bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.

Ada 12 target pelanggaran dalam Operasi Zebra kali ini, namun yang menjadi prioritas adalah pengendara yang tidak memiliki surat-surat kelengkapan berkendara serta melawan arus.

Proses Operasi Zebra Tahun 2018
Proses Operasi Zebra Tahun 2018 (megapolitan.kompas.com)

12 Target Pelanggaran Operasi Zebra

Dilansir Kompas.com, inilah 12 target pelanggaran dalam Operasi Zebra 2019:

1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi).

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.

Berita Rekomendasi

3. Pengendara yang melawan arus.

Baca: Operasi Zebra 2019: Inilah Beda Tilang Slip Merah dan Biru, Cek Besaran Dendanya

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

7. Pengendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM

8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas