Operasi Zebra Digelar 23 Oktober hingga 5 November 2019, Ini Target Pelanggaran dan Besaran Dendanya
Operasi Zebra Digelar 23 Oktober hingga 5 November 2019, Ini Target Pelanggaran dan Besaran Dendanya
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Miftah
Operasi Zebra Digelar 23 Oktober hingga 5 November 2019, Ini Target Pelanggaran dan Besaran Dendanya
TRIBUNNEWS.COM - Razia kendaraan bermotor Operasi Zebra akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia dari tanggal 23 Oktober hingga 5 November 2019.
Operasi Zebra bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.
Ada 12 target pelanggaran dalam Operasi Zebra kali ini, namun yang menjadi prioritas adalah pengendara yang tidak memiliki surat-surat kelengkapan berkendara serta melawan arus.
12 Target Pelanggaran Operasi Zebra
Dilansir Kompas.com, inilah 12 target pelanggaran dalam Operasi Zebra 2019:
1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi).
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
3. Pengendara yang melawan arus.
Baca: Operasi Zebra 2019: Inilah Beda Tilang Slip Merah dan Biru, Cek Besaran Dendanya
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
7. Pengendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM
8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.