Terkait Suap Impor Ikan, KPK Panggil Pejabat Perum Perindo
"Tiga saksi diperiksa untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa, Direktur PT Navy Arsa Sejahtera)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perusahaan Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Tiga saksi itu antara lain, Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perindo Wenny Prihatini, Admin Keuangan PT Navy Arsa Sejahtera Fauzi, dan Manager Operasional CV Dua Putera Rey Andrian.
"Tiga saksi diperiksa untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa, Direktur PT Navy Arsa Sejahtera)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Baca: Suap Impor Ikan, KPK Panggil Direktur Keuangan Perum Perindo
Dalam kasus ini, Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suandi resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang suap dari tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebesar USD30.000 terkait kuota impor ikan.
KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan berjenis Frozen Pacific Mackarel atau ikan salem beku yang diimpor dari China.
Kesepakatan fee itu lantaran perusahaan Mujib telah mendapatkan 250 ton oleh Dirut Perindo Risyanto Suanda untuk melakukan impor ikan.
Padahal, seharusnya yang melakukan kegiatan impor tersebut adalah Perum Perindo.
Sebagai akal-akalan, impor ikan yang ke Indonesia kemudian disimpan di cold storage milik Perum Perindo guna mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
PT Navy Arsa Sejahtera selaku perusahaan importir ikan juga telah masuk daftar hitam sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan yang melebihi kuota.
Selain impor 250 ton, Risyanto juga menawarkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton kepada Mujib untuk bulan Oktober 2019 yang kemudian disanggupi Mujib pada suatu pertemuan.
Dalam perkara ini, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD30.000, SGD30.000, dan SGD50.000.
Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun terduga penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.